Kejagung Buka Opsi Ajukan Banding Vonis Rendah Isa Rachmatawarta

Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis Isa Rachmatawarta

Kasus korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya yang melibatkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, masih membawa kejutan. Meskipun sudah dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.

Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu empat tahun penjara, membuat pihak JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum. Namun, masih ada proses pematangan sebelum keputusan akhir dibuat.

Saat ini, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menganalisis keputusan dan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.

Isa Rachmatawarta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman badan yang diberikan adalah 1 tahun dan 6 bulan, sedangkan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Namun, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
 
Aku pikir ini tanda bahwa pemerintah sudah tidak peduli lagi dengan kehancuran korupsi yang mengguncang masyarakat. Isa Rachmatawarta bukanlah korban kekecewaan, tapi lebih kepada simbol dari sistem yang tidak mau berubah. Jika kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, itu berarti mereka ingin menyembunyikan kebenaran dan memberi kesempatan lagi bagi korupsi untuk semakin bersemangat. Dan kita semua tahu apa yang akan terjadi jika tidak ada tindakan keras dari pemerintah. Aku rasa ini adalah pertanda bahwa pemerintah sudah menjadi korban korupsi sendiri... 🤔💸
 
aku pikir ini kasus korupsi yang sangat serius banget!!! Isa Rachmatawarta harus dipenalti karena tindakannya yang salah 🤦‍♂️ tapi aku juga pikir dia sudah menerima hukuman yang cukup berat, 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. aku rasa sudah cukup untuk membawanya untuk bertanggung jawab atas tindakannya 💯
 
Makasih ngobrol kasus ini saking panjang dan komplis 😅. Saya rasa kejaksaan agung masih harus mikir apa yang harus dilakukan. Jika mereka memang ingin mengajukan banding, saya rasa itu tidak salah. Dia sudah terbukti bersalah ya 🤦‍♂️. Yang penting adalah sistem hukum kita bisa bekerja dengan baik. Jadi, kalau ada kesalahan, baik dari korupsi maupun dari pihak kejaksaan agung, maka harus ada tindakan yang tepat. Saya rasa itu jalan yang wajar 🙏.
 
"Ya, lagi-lagi korupsi yang bikin rasa marah!" 🤬
"Apa yang salah dengan orang-orang ini? Tunggu apa lagi?" 😒
"Gak percaya ada yang bisa 'terpaku' saat kasus korupsi sudah jelas" 🙄
 
Aku pikir nih kalau Isa Rachmatawarta udah cukup masuk akal dinyatakan bersalah, tapi 1,5 tahun penjara itu agak terlalu singkat banget sih! Aku rasa hukuman yang lebih tepat biar korupsi-korupsi seperti ini tidak pernah terjadi lagi. Tapi aku juga pengin ngobatin pikiran, mungkin ada bukti-bukti lain yang belum terungkap yet kan? 🤔
 
Wah, gak bisa percaya banget... Isa Rachmatawarta masih punya kesempatan untuk diprotesi oleh Kejagung. Kalau dia udah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, siapa yang bilang dia salah? Tapi, gak apa-apa lah, kalau ada kesempatan untuk memprotesinya, kan harus diambil. Kita tunggu aja hasilnya...
 
Gue pikir ini masih bisa berakhir dengan baik, tapi sama-sama miring. Jika banding itu diajukan, mungkin hukuman yang diterima Isa Rachmatawarta bisa lebih ringan. Tapi kalau gak, juga bisa jadi dia tidak mau dihukum lagi. Yang penting, ini semua untuk pembangunan Indonesia, dan kita harus sabar-sabaran.
 
Mana nih, kalau Isa Rachmatawarta bisa mengajukan banding dan malah memperpanjang masa penjara, siapa yang mau punya dugaan lagi tentang apa yang ada di dalam dudukannya? Tapi nggak salah juga kalau JPU ingin ngadain upaya hukum, karena nih ada konsepnya "hak pada seseorang untuk tetap bebas" kan? Sama-sama aja, tapi siapa tahu nanti apa yang terjadi dengan keseluruhan kasus ini.
 
Wah itu cerita korupsi yang bikin saya penasaran nggak sih... Isa Rachmatawarta udah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara tapi masih ada kemungkinan kejaksaan mengajukan banding? Maksudnya, apa lagi yang kejaksaan ingin buat dari kasus ini? Saya rasa jelas-jelas korupsi itu tidak bisa dibenarkan, tapi nggak juga harus ngajak banyak proses dan waktu... Tapi aku tahu kejaksaan punya tugas untuk memastikan adanya keadilan, kayaknya gampang banget sih Kasus ini...
 
Hmm mungkin JPU harus konsultasikan dengan Pak K.H. Firdaus, dia kayaknya punya pengalaman banget ngajukan banding di Tipikor ya... tapi toh ada juga kemungkinan besar kasus ini akan sembunyi di balik korupsi yang tersembunyi ya... sih aku rasa JPU harus lebih teliti lagi sebelum mengambil keputusan, kalau nggak maka nanti gara-gara korupsi seperti Isa Rachmatawarta akan tetap bebas aja...
 
Aku pikir kalau Isa Rachmatawarta sudah terbukti bersalah, kenapa kejagung harus ngajukan banding? Aku rasa kalau dia sudah melakukan kesalahan yang jelas, kalau dia mau minta ampun ya bisa langsung menerima hukuman itu saja. Tapi aku tahu kalau ada proses hukum yang tidak terduga, tapi aku masih curiga tentang ini...
 
Mengenai kasus Isa Rachmatawarta, aku pikir masih terlalu cepat-cepak banget. Dia sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan dihukum denda Rp100 juta, tapi Kejagung masih ingin mengajukan banding? Aku rasa harusnya sudah cukup pasti dengan hukuman yang sudah diberikan... :/

Dan apa sih maksud dari keputusan JPU untuk menganalisis putusan 7 hari? Sepertinya masih ada banyak hal yang tidak jelas, dan aku pikir harusnya lebih cepat dalam mengambil keputusan. Tapi aku juga paham bahwa proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati... :-(
 
Pernah kayakanya kalau pembawa korupsi ini dikecualikan aja karena biar tidak melepas kesalahan yang pernah dia lakukan? Saya rasa beliau sudah berhak untuk melawan keputusan tersebut, tapi sama-sama harus jelas.
 
Mengenai kasus Isa Rachmatawarta, aku pikir kalau dia sudah terbukti bersalah, maka dia harus menanggung hukuman yang diberikan. Aku tidak ingin lihat dia dipanjatkan kembali dengan banding. 1,5 tahun penjara sudah cukup untuk mengingatkan dirinya tentang kesalahan-kesalahan di masa lalu 🤔
 
Gue pikir nggak mungkin kejadian seperti ini terjadi lagi di Indonesia 🤦‍♂️. Korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya itu benar-benar konyol, bikin gue malah ingin menunggu hasil bandingnya. Menurut data korupsi yang dipublikasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia tahun 2024, total korupsi yang dilaporkan adalah sekitar Rp3,5 triliun. Itu sangat mengkhawatirkan! 🤯.

Menurut grafik korupsi di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia pada 2024, masih ada beberapa kategori korupsi yang belum terpecah, seperti korupsi dalam penyerahan gaji dan korupsi dalam pengadaan barang. Itu harus ditangani lebih cepat! 💼.

Sekarang, menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia 2024, jumlah mahasiswa yang bekerja sebagai pekerja paruh waktu adalah sekitar 1,2 juta orang. Itu sudah sangat banyak! 🤯.
 
Gue bayangin kalau apa-apa yang salah dia lakukan di kasus korupsi itu pasti tidak bisa dipertanggungarkan ke jaksa! tapi kalau Jaksa Agung masih mempertimbangkan mengajukan banding, berarti ada kesalahan lagi atau apa? sih, gue pikir hukuman 1,5 tahun sudah cukup lama untuk dia, tapi mungkin dia masih bisa belajar dari kesalahannya itu dan tidak terjadi lagi di masa depan.
 
Makasih, kabarku yang terjebak dalam mazes korupsi ini 😩. Isa Rachmatawarta harus wajib tahu betapa beratnya konsekuensi dari tindakannya. Saya ingatkan, hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan, jadi kita harus mendukung proses hukum yang baik ini 💪.
 
Sampai sini gak ada kabar apa lagi tentang Isa Rachmatawarta... kayaknya masih bermainan seperti sebelumnya... banding atau tidak, kan kalau dia udah dijatuhi vonis 1,5 tahun... aku rasa pihak JPU harus segera memutuskan ya...
 
Gue rasa ada yang salah, apa ada yang salah dengan vonis 1,5 tahun nih? Maksudnya gue bukan ngomong kebisingan, tapi rasanya masih terlalu cepat untuk mengajukan banding, gak? Gue ingat kalo ada aturan tujuh hari, tapi apa sih maksudnya? Jadi pihak Jaksa harus mempertimbangkan kalau tidak? Apa kalau hukuman sudah benar-benar selesai, kenapa masih ada kesempatan untuk mengajukan banding lagi? Saya rasa keputusan seperti ini gak perlu ngomong lagi, kan? 🤔
 
kembali
Top