Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis Isa Rachmatawarta
Kasus korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya yang melibatkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, masih membawa kejutan. Meskipun sudah dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.
Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu empat tahun penjara, membuat pihak JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum. Namun, masih ada proses pematangan sebelum keputusan akhir dibuat.
Saat ini, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menganalisis keputusan dan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.
Isa Rachmatawarta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman badan yang diberikan adalah 1 tahun dan 6 bulan, sedangkan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Namun, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya yang melibatkan eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, masih membawa kejutan. Meskipun sudah dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menutup kemungkinan untuk mengajukan banding.
Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu empat tahun penjara, membuat pihak JPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum. Namun, masih ada proses pematangan sebelum keputusan akhir dibuat.
Saat ini, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menganalisis keputusan dan memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "JPU masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso.
Isa Rachmatawarta dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman badan yang diberikan adalah 1 tahun dan 6 bulan, sedangkan hukuman denda sebesar Rp100 juta. Namun, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.