Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan kepada Isa Rachmatawarta. Pada hari Selasa kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutup opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Kejaksaan Agung masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Riono Budisantoso, pihaknya masih melakukan pematangan untuk membuat keputusan tentang apakah mengajukan banding atau tidak. "JPU mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," kata Riono.
Isa Rachmatawarta diberhentikan sebagai Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim, dan Isa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Riono Budisantoso, pihaknya masih melakukan pematangan untuk membuat keputusan tentang apakah mengajukan banding atau tidak. "JPU mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," kata Riono.
Isa Rachmatawarta diberhentikan sebagai Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim, dan Isa dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Dalam putusan tersebut, terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.