Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Perkawinan. Gugatan tersebut mengajukan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan Anugrah karena tidak memungkinkan ia untuk menikahi pasangan dengan agama yang berbeda.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan putusan gugatan tersebut adalah "amar putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian sebelumnya. Menurut Suhartoyo, MK telah mempertimbangkan putusan tersebut dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk bergeser dari pendirian tersebut.
Hakim MK Ridwan Mansyur juga menyatakan bahwa gugatan Anugrah memiliki substansi yang sama dengan gugatan lain yang sudah ditolak atau dianggap tidak sah. Menurutnya, MK telah mempertimbangkan putusan ini dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk mengubah pendirian tersebut.
Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. Dia menilai bahwa Anugrah seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.
Gugatan Anugrah mengajukan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya karena tidak memungkinkan ia untuk menikahi pasangan dengan agama yang berbeda. Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama.
Meskipun demikian, MK tidak memiliki alasan kuat untuk bergeser dari pendirian sebelumnya. Putusan gugatan tersebut dianggap sebagai "putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan putusan gugatan tersebut adalah "amar putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian sebelumnya. Menurut Suhartoyo, MK telah mempertimbangkan putusan tersebut dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk bergeser dari pendirian tersebut.
Hakim MK Ridwan Mansyur juga menyatakan bahwa gugatan Anugrah memiliki substansi yang sama dengan gugatan lain yang sudah ditolak atau dianggap tidak sah. Menurutnya, MK telah mempertimbangkan putusan ini dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk mengubah pendirian tersebut.
Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. Dia menilai bahwa Anugrah seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.
Gugatan Anugrah mengajukan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya karena tidak memungkinkan ia untuk menikahi pasangan dengan agama yang berbeda. Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama.
Meskipun demikian, MK tidak memiliki alasan kuat untuk bergeser dari pendirian sebelumnya. Putusan gugatan tersebut dianggap sebagai "putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian tersebut.