Keinginan Anugrah Nikahi Pasangan Beda Agama Kandas di MK

Maksudnya, kalau ingin menikahi orang dengan agama yang berbeda, harus paham bahwa itu bukan masalah? Tapi MK bilang gugatan Anugrah adalah "amar putus", artinya tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian tersebut. Itu kayaknya tidak adil juga sih...
 
aku pikir putusan ini agak suka-suka, seperti di mana negara ini siapa nih? aku punya adik yang gaya itu juga, tapi aku penasaran apa yang dia lakukan kalau gugatan-nya diterima. aku rasa MK harus lebih berhati-hati, karena sih ini ada perbedaan antara hukum dan kehidupan nyata. aku punya temen yang terpaksa menikah dengan pasangannya meskipun dia bukan muslim, tapi aku tahu kalau itu tidak sama dengan kasus adikku.
 
Makasih tuh kaga, tapi aku pikir MK punya kesempatan lagi buat berpikir tentang hal ini. Kalau memang gugatan Anugrah dianggap "amar putus", tapi apa jadi kalau setiap gugatan lainnya juga dianggap begitu? Tapi kayaknya aku tidak melihat ada alasan untuk berubah pendapat, kayaknya harus dipertimbangkan dari sudut pandang konstitusi ya.
 
Lihat ya, putusan ini kayak nggak bisa dirubuhkan deh, tapi aku rasa ada hal lain di baliknya. Misalnya, nggak ada bukti nyata bahwa UU Perkawinan memang merugikan Muhamad Anugrah, atau apa sih Surat Edaran Mahkamah Agung itu benar-benar berlaku ya? Aku rasa putusan ini kayak nggak masuk akal, tapi aku juga nggak bisa membanting balik giliran Hakim MK Ridwan Mansyur dan M Guntur Hamzah. Suhartoyo kayaknya benar-benar tidak ingin berubah dari pendirian sebelumnya, tapi aku rasa ada hal lain yang perlu dipertimbangkan disini... 🤔
 
Gue pikir ini gak masuk akal banget! Kalau mau menikahi pasangan dari agama lain, kenapa harus dibatasi? UU Perkawinan ini harus diubah agar bisa mendukung kebebasan seseorang untuk menikah dengan siapa saja, tanpa harus dipaksakan oleh agama tertentu. Saya rasa gugatan Anugrah ini perlu dipertimbangkan kembali, karena ini bisa menjadi hambatan bagi orang-orang yang ingin menikah dengan pasangan dari agama lain. Gue berharap MK bisa revisi keputusannya dan memberikan kesempatan kepada Anugrah untuk menuntut gugatan tersebut lagi 🤔👨‍⚖️
 
Kalau ini sih kaget banget! Saya penasaran apa yang salah sama UU Perkawinan ni? Kalau bisa berbeda agama, tapi masih boleh nikah... Aku tahu ada kasus di luar sana kalau orang yang suka pergi nikah beda agama, tapi ini sih masih tentang hukum kan? 🤔 Saya pikir putusan MK ni benar, tapi sih aku juga senang sekali pasangan Anugrah bisa nikah dengan pasangan mereka, sembari tidak harus khawatir apa yang diijinkan oleh UU Perkawinan. Tapi aku tahu ada banyak pihak yang berbeda pandangan...
 
kembali
Top