Keinginan Anugrah Nikahi Pasangan Beda Agama Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Perkawinan. Gugatan tersebut mengajukan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan Anugrah karena tidak memungkinkan ia untuk menikahi pasangan dengan agama yang berbeda.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan putusan gugatan tersebut adalah "amar putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian sebelumnya. Menurut Suhartoyo, MK telah mempertimbangkan putusan tersebut dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk bergeser dari pendirian tersebut.

Hakim MK Ridwan Mansyur juga menyatakan bahwa gugatan Anugrah memiliki substansi yang sama dengan gugatan lain yang sudah ditolak atau dianggap tidak sah. Menurutnya, MK telah mempertimbangkan putusan ini dalam beberapa kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk mengubah pendirian tersebut.

Namun, Hakim MK M Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. Dia menilai bahwa Anugrah seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.

Gugatan Anugrah mengajukan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya karena tidak memungkinkan ia untuk menikahi pasangan dengan agama yang berbeda. Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama.

Meskipun demikian, MK tidak memiliki alasan kuat untuk bergeser dari pendirian sebelumnya. Putusan gugatan tersebut dianggap sebagai "putus", yaitu tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah pendirian tersebut.
 
Gue pikir, putusan ini agak mengecewakan banget. Gue tahu bahwa permasalahan Anugrah tentang UU Perkawinan memang cukup sensitif dan banyak orang yang pedulikan pendapatnya. Tapi, gue rasa MK harus menerapkan keseimbangan antara hak individu dengan norma-norma sosial kita. Menolak gugatan ini bisa dianggap sebagai pengecekan terhadap batasan yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
 
gak bisa percaya lagi dengan MK ini, sepertinya mereka kurang fokus pada hak-hak masyarakat! kalau begitu, siapa nanti akan merugikan orang lain? gugatan Anugrah itu benar-benar perlu dipertimbangkan. kayaknya, MK harus kembali mempertimbangkan lagi putusannya ini 😒
 
ini gini, aku pikir putusan MK ini memang masuk akal, tapi aku masih merasa sedikit kecewa. aku ingat kapan UU Perkawinan pertama kali digesekkan oleh mahkamah, dan sekarang kembali terjadi lagi. itu kayak permainan ulur tahun. tapi aku paham juga, putusan ini sudah ada di dalam sistem hukum kita dari lama, jadi tidak bisa diubah dengan cepat-cepat. tapi aku harap agar gugatan seperti ini bisa memberikan kesempatan bagi orang lain untuk mengajukan masalah yang sama, biar mau tidak berbeda, tapi sama-sama penting ya 😊🤔
 
Wah, kan putusan MK ini kayak ngelamoni! Maksudnya, mereka tidak mau memperhatikan keberadaan surat edaran dari Mahkamah Agung? Apa kalau itu ada alasan utama buat Anugrah gugat ni? Kalau aku sebagai netizen, aku pikir putusan ini kayak terlalu pasif. Maksudnya, MK harus lebih berani mengambil pendirian yang benar, bukan hanya memilih untuk tetap seperti sebelumnya tanpa pertimbangan.

Dan siapa tahu, kalau gugatan Anugrah ini kayak salah arah, tapi di sisi lain juga ada yang bingung dengan putusan ini. Aku pikir MK harus lebih teliti dalam mempertimbangkan masalah-masalah yang dihadapi oleh orang seperti Anugrah.
 
Pagi punya temen-temenku... Aku pikir ini salah satu contoh bagaimana sistem hukum kita perlu lebih matang, lebih fleksibel. Kalau mau memungkinkan suami/istri dari beragam agama menikah, tapi masih ada hal-hal yang membuat mereka kesulitan, seperti ini. Aku pikir MK harus lebih berhati-hati lagi sebelum memberikan putusan. Mungkin ada cara lain untuk membuat UU Perkawinan itu lebih baik, lebih menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tapi aku juga menghargai putusannya yang jujur, tidak mau memikirkan hal-hal yang tidak ada bukti...
 
Pernah sih aku pikir putusannya tidak masuk akal, tapi sekarang aku pikir lebih sengaja. Kalau pasangan dengan agama berbeda itu diizinkan menikahi, tentu aja akan makin susah lagi. Apalagi kalau pernikahan beda agama itu nggak ada baku temu, kalo gini apa yang harus dicari? 😒

Tapi aku juga pikir putusan MK itu sudah benar, karena jangka panjangnya kalau mengizinkan pernikahan beda agama itu aja akan berantai. Dan siapa yang nanti akan diwajibkan memenuhi kebutuhan keluarga? 🤔

Aku sengaja salah satu dari mereka, tapi aku pikir putusan MK sudah benar-benar pas. 😅
 
ini gak masuk akal banget, ujar aku. kalau mahkamah konstitusi udah menolak gugatan itu, maka kenapa masih ada orang yang ingin membuat putusan baru? sih, apa yang salah dengan UU Perkawinan sekarang. kayaknya gak perlu diubah-ubah lagi. dan apa sih dengan surat edaran mahkamah agung nomor 2 tahun 2023? itu nggak berlaku untuk kasus seperti ini. mungkin karena ada yang salah dalam penulisan itu, atau mungkin hanya ingin membuat kabur agama.
 
Aku curiosa banget siapa Muhamad Anugrah Firmansyah, aku akses internet lalu aku tidak ketemu apa-apa. Apa kegugatan Anugrah itu? Aku suka anime atau film, tapi aku nggak tahu apa yang terjadi di dalam hukum Indonesia 😂. Gue rasa mahkamah konstitusi punya pekerjaan yang luar biasa banget, aku bisa jujur aku tidak memahami apa yang terjadi di dalam gugatan Anugrah itu. Mungkin aku harus ngobrol dengar orang lain untuk memahami apa yang terjadi 🤔.
 
🤔 Wah lama sekali nih si UU Perkawinan Indonesia. Aku rasa masih banyak aspeknya yang perlu direvisi, tapi sepertinya MK juga tidak bisa menangkap sesuatu yang benar-benar signifikan dari gugatan Anugrah.

Aku rasa poin utamanya adalah tentang kebebasan beragama dan hidup. Jika kita ingin memungkinkan orang untuk menikah dengan pasangan dari agama yang berbeda, itu harus ada penyesuaian yang lebih baik dari UU Perkawinan saat ini.

Tapi sayangnya, putusan MK masih jauh dari apa yang aku harapkan. Aku rasa perlu ada reformasi yang lebih dalam dan mendalam untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini. Tapi sepertinya, masih banyak lagi orang-orang yang tidak ingin berubah.

Aku juga penasaran dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 itu. Aku rasa ada sesuatu yang kurang jelas tentang hal itu, tapi sepertinya sudah dipergunakan sebagai alasan oleh Anugrah untuk mengajukan gugatan.

Tapi, aku masih memiliki harapan bahwa akan ada perubahan yang positif di masa depan. Mungkin dengan reformasi yang lebih baik, kita bisa membuat UU Perkawinan Indonesia menjadi lebih adil dan sejahtera bagi semua orang. 🤞
 
aku rasa putusan ini agak susah dipahami, aku punya pendapat yang berbeda tapi ga tahu siapa yang benar atau salah 🤔. anugrah seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, tapi putusan mk jadi "amar putus" dan apa lagi? mungkin ada cara lain untuk membuat uu perkawinan lebih fleksibel ya? tapi aku rasa itu punya kelebihan dan kekurangan yang sama-sama 🤷‍♂️. kira-kira bagaimana caranya membuat putusan ini lebih jelas lagi? 💡
 
Makasih banget sama informasinya. Saya pikir MK jadi sangat kaku dalam membuat keputusan. Kalau aya gugatan seperti ini, saya rasa harus dijadikan contoh bagaimana putusan harus dibuat dengan teliti. Tapi, kalau seseorang memang benar-benar merasa tidak puas dengan Undang-Undang Perkawinan, mungkin ada cara yang bisa diambil untuk mengubahnya, seperti melalui proses pembahasan di Parlemen atau apa-apa. Saya rasa MK harus lebih berhati-hati dalam membuat keputusan, jangan cuma sekedar menutup mata dan bilang "amar putus".
 
aku pikir paham banget sama putusan MK tentang UU Perkawinan. tapi aku rasa ada satu hal lagi yang perlu dipertimbangkan, yaitu ketika pasangan itu dari agama yang berbeda dan mereka ingin menikahi, tidak mau mengubah kepercayaan mereka dan hanya mau mengakui suami/sutri yang memeluk agama mereka. apa arti UU Perkawinan kalau kita buat syarat bahwa ada harus berpantun dengan agama yang sama? itu seperti memaksakan orang untuk memilih antara cinta dan kepercayaan, tapi tidak bisa dipaksa! 🤔💔
 
Gak perlu bingung sih, kalau UU Perkawinan yang ada sekarang ini masih bisa digunakan oleh orang lain yang punya masalah serupa. Mungkin Anugrah bisa mencoba lagi di masa depan dengan cara yang berbeda, seperti mencari sumber hukum baru atau membuat undang-undang sendiri sih 🤔. tapi jangan terus ngobrol kayak gini, kalau gak ada hukum yang jelas, gak bisa dipahami sih 😊.
 
Gue rasa nih putus asah, siapa tau gue salah nggak aja. MK jelas2 sudah pernah banget mempertimbangkan hal ini sebelumnya, tapi masih ada orang yang ragu-ragu. Gue pikir kalo M Guntur Hamzah benar-benar ingin Anugrah dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, itu kalau jadi siapa tahu bisa bikin perubahan yang positif di UU Perkawinan. tapi ya aja, nggak ada yang mau mengubah pendirian sebelumnya, itu juga sih logika.
 
ini kalau aku baca news ini, rasanya jadi merasa sedikit frustrasi banget, tapi sih aku masih bisa mengerti apa yang dikatakan oleh hakim-hakim di MK. mereka memang sudah mempertimbangkan banyak kasus sebelumnya dan tidak ada alasan untuk bergeser dari pendirian tersebut. tapi aku rasa kalau pas Anugrah menikahi pasangan dengan agama yang berbeda, dia seharusnya bisa menemukan cara lain ya... mungkin ada suku hukum lain yang bisa dijadikan referensi atau apa?
 
Pagi bro, aku pikir putusan MK ini agak mengecewakan ya. Aku paham kalau UU Perkawinan sudah berlaku sejak lama, tapi nggak berarti kita harus setuju dengan peraturan yang tidak adil. Anugrah sih punya alasan yang kuat, karena Surat Edaran Mahkamah Agung itu memang melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Tapi MK malah menolak gugatan tersebut, dan aku nggak paham kenapa. Aku rasa putusan ini masih bisa diubah dengan pendekatan yang lebih baik dari MK.
 
aku pikir ini sangat menyesuaikan dengan realita kehidupan di Indonesia 😊. banyak sekali kasus seperti ini dimana orang ingin berubah peraturan karena mereka sendiri 🤔. tapi apa pun putusan MK, aku rasa ini tidak bisa mengubah asas pendidikan kita tentang toleransi dan persatuan. tapi aku setuju dengan hakim yang berpendapat bahwa Anugrah seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum 😕. karena kalau gugatanannya disetujui, itu akan membuat banyak orang merasa tidak aman untuk menikah dengan orang dari agama lain 🤷‍♂️.
 
Gak bisa dipungut ngeri sih, pasih UU Perkawinan sudah jelas kan, tapi Anugrah masih berpikir ingin menantangnya. Saya rasa dia nggak memahami bagaimana cara kerja hukum di Indonesia. Kalau ini benar, maka semua orang yang suka perbedaan agama harus bisa menikahi siapa aja, itu kan konflik?
 
kembali
Top