Pemerintah Kota Cirebon, melalui Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon, telah mengumumkan keputusan untuk melakukan penertiban kios-kios yang terletak di sempadan sungai Sukalila. Sempadan sungai ini telah menjadi objek sewa bagi para pedagang kaki lima (PKL), termasuk di pasar bunga di Kalibaru.
Menurut Ketua Paguyuban PKL, Abdul Haris, para pedagang tersebut telah menempati daerah Sungai Sukalila sejak 1991. Pada awalnya, mereka melakukan pembayaran sewa kepada Bank Cirebon dengan harga Rp6 sampai Rp12 juta per kiosnya. Namun, pada 2023, harga sewa meningkat hingga Rp17 juta per tahun.
Perjanjian sewa tersebut telah dilakukan oleh PD Pembangunan dan hitungannya diatur oleh PD Pembangunan sendiri. Namun, keberadaan bangunan para pedagang menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan kawasan sempadan wajib dijaga sebagai area lindung dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan tanpa izin khusus.
Pemerintah Kota Cirebon dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akan melakukan penertiban kios-kios yang berada di sempadan sungai tersebut. Para pedagang telah membayar sewa selama lebih dari 30 tahun, namun mereka masih menunggu berunding dengan pemerintah tentang permasalahan ini.
Sementara itu, Direktur Operasional PD Pembangunan, Darmun, membenarkan adanya perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan PD Pembangunan. Namun, ia tidak bisa menjelaskan dasar perhitungan yang menghasilkan tarif sewa sampai dengan Rp13 juta tersebut.
Pemerintah Kota Cirebon diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secepat mungkin agar sungai Sukalila dapat dilindungi dan tidak diganggu oleh bangunan yang berada di sempadan sungainya.
Menurut Ketua Paguyuban PKL, Abdul Haris, para pedagang tersebut telah menempati daerah Sungai Sukalila sejak 1991. Pada awalnya, mereka melakukan pembayaran sewa kepada Bank Cirebon dengan harga Rp6 sampai Rp12 juta per kiosnya. Namun, pada 2023, harga sewa meningkat hingga Rp17 juta per tahun.
Perjanjian sewa tersebut telah dilakukan oleh PD Pembangunan dan hitungannya diatur oleh PD Pembangunan sendiri. Namun, keberadaan bangunan para pedagang menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan kawasan sempadan wajib dijaga sebagai area lindung dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan tanpa izin khusus.
Pemerintah Kota Cirebon dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akan melakukan penertiban kios-kios yang berada di sempadan sungai tersebut. Para pedagang telah membayar sewa selama lebih dari 30 tahun, namun mereka masih menunggu berunding dengan pemerintah tentang permasalahan ini.
Sementara itu, Direktur Operasional PD Pembangunan, Darmun, membenarkan adanya perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan PD Pembangunan. Namun, ia tidak bisa menjelaskan dasar perhitungan yang menghasilkan tarif sewa sampai dengan Rp13 juta tersebut.
Pemerintah Kota Cirebon diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secepat mungkin agar sungai Sukalila dapat dilindungi dan tidak diganggu oleh bangunan yang berada di sempadan sungainya.