Kemendikdasmen Mengakui Petisi Pembatalan TKA, Berikan Siswa Semangat Menjukseskan Tes Kemampuan Akademik
JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui adanya petisi yang viral terkait pembatalan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Menurut Toni Toharudin, kepala BSKAP, kemendikdasmen selaku penyelenggara TKA menghargai tiap aspirasi berkaitan dengan pelaksanaan ujian tersebut.
Petisi yang dimulai oleh seorang siswa dengan menggunakan nama akun 'Siswa Agit' adalah bentuk aspirasi dalam bingkai demokrasi dan patut untuk dihargai. Menurut Toni, petisi tersebut menjelaskan bahwa para siswa merasa keberatan menjalankan TKA karena proses pengumuman yang disampaikan pada 14 Juli 2025 menuju pelaksanaannya pada 3 November 2025 tergolong mendadak dan tidak memadai untuk persiapan.
Selain itu, petisi juga menyebutkan bahwa para murid merasa kebingungan dengan materi yang hendak dipelajari karena tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh para guru di kelas. Akibatnya, perkiraan soal baru dirancang kembali oleh para guru setelah Simulasi TKA Online pertama.
Menurut Toni, TKA tidak akan menjadi syarat kelulusan sekolah. Syarat kelulusan siswa baik di jenjang SD, SMP, SMA ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing tanpa bertumpu pada nilai ataupun hasil TKA.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan artinya bahwa kelulusan itu akan ditentukan oleh satuan pendidikan.
JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui adanya petisi yang viral terkait pembatalan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Menurut Toni Toharudin, kepala BSKAP, kemendikdasmen selaku penyelenggara TKA menghargai tiap aspirasi berkaitan dengan pelaksanaan ujian tersebut.
Petisi yang dimulai oleh seorang siswa dengan menggunakan nama akun 'Siswa Agit' adalah bentuk aspirasi dalam bingkai demokrasi dan patut untuk dihargai. Menurut Toni, petisi tersebut menjelaskan bahwa para siswa merasa keberatan menjalankan TKA karena proses pengumuman yang disampaikan pada 14 Juli 2025 menuju pelaksanaannya pada 3 November 2025 tergolong mendadak dan tidak memadai untuk persiapan.
Selain itu, petisi juga menyebutkan bahwa para murid merasa kebingungan dengan materi yang hendak dipelajari karena tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh para guru di kelas. Akibatnya, perkiraan soal baru dirancang kembali oleh para guru setelah Simulasi TKA Online pertama.
Menurut Toni, TKA tidak akan menjadi syarat kelulusan sekolah. Syarat kelulusan siswa baik di jenjang SD, SMP, SMA ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing tanpa bertumpu pada nilai ataupun hasil TKA.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan artinya bahwa kelulusan itu akan ditentukan oleh satuan pendidikan.