Kasus penyalahgunaan data pribadi penumpang kereta api (KAI) yang dilakukan oleh staf KAI ternyata bisa diatasi dengan cara restorative justice (RJ), kata Wahyudi Djafar, Co-Founder Raksha Initiatives dan Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works. Menurutnya, korban penyalahgunaan data pribadi itu bisa melaporkan kepada pihak yang menyebarluasinya.
Wahyudi mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi itu tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia khawatir, jika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka akan menjadi preseden buruk untuk penggunaan undang-undang PDP.
Saat ini, terdapat kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dan bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
Wahyudi menjelaskan bahwa saat kasus diselesaikan melalui RJ, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
Wahyudi mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi itu tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia khawatir, jika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka akan menjadi preseden buruk untuk penggunaan undang-undang PDP.
Saat ini, terdapat kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dan bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.
Wahyudi menjelaskan bahwa saat kasus diselesaikan melalui RJ, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.