Kasus Penyalahgunaan Data Penumpang oleh Staf KAI Disarankan RJ

Kasus penyalahgunaan data pribadi penumpang kereta api (KAI) yang dilakukan oleh staf KAI ternyata bisa diatasi dengan cara restorative justice (RJ), kata Wahyudi Djafar, Co-Founder Raksha Initiatives dan Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works. Menurutnya, korban penyalahgunaan data pribadi itu bisa melaporkan kepada pihak yang menyebarluasinya.

Wahyudi mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi itu tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia khawatir, jika kasus seperti ini diselesaikan dengan mekanisme pidana, maka akan menjadi preseden buruk untuk penggunaan undang-undang PDP.

Saat ini, terdapat kemungkinan pelanggaran dilakukan karyawan KAI Services yang menyebarluaskan data pribadi korban. Dalam UU PDP, diatur terkait pelanggaran yang dilakukan instansi dan bentuk sanksinya, yakni administrasi hingga pemidanaan. Ia meyakini KAI Services telah memiliki prosedur untuk menindak karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi seseorang.

Wahyudi menjelaskan bahwa saat kasus diselesaikan melalui RJ, korban akan dipertemukan dengan terduga pelaku penyalahgunaan data oleh pihak berwajib. Sebagai penengah, pihak berwajib akan menyelesaikan kasus antara korban dengan terduga pelaku.
 
Maksudnya kasus ini tidak harus diputar jari-jari... tapi siapa tahu RJ bisa menjadi solusi yang lebih baik dari sekadar paksa orang yang bersalah... atau kayaknya saja KAI Services udah siap dengan prosedur mereka sendiri, kan?
 
omg kan kalau diselesaikn dengan mekanisme pidana itu gini aja! siapa tahu korban utuh bisa lupa deh 😅. tapi saking parahnya, harus diselesaikan dgn cara yang tepat jadi restorative justice itu jadi pilihan yang tepat deh 🤝. karna kalau sudah ada aturan diUU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi itu, tidak ada alasan lagi untuk menggunakan undang-undang PDP dgn cara pidana 😒.
 
Gue pikir ini punya kelebihan di sini, jika orang-orang yang melakukan kesalahan bisa dihubungi langsung oleh korban dan dia bisa memberi umpan balik apa yang sudah ia lakukan salah. Misalnya staf KAI itu lupa untuk menghapus nama korban dari daftar pengguna akaun online-nya. Korban bisa bilang ke mereka "om, aku nggak suka dikenalkan dengan namaku di daftar ini, silakan dihapus aja". Jadi, gue rasa cara restorative justice ini lebih cepat dan efektif daripada cara pidana.
 
Pernah ngebayangin kalau data kita bisa dieksploitasi siapa aja? Jangan heran banyu korban dari kasus ini, pasti banyak yang kalah. Restorative justice itu solusi yang pas, tapi apa kalau KAI Services malas menebak siapa pelaku itu?
 
AKU PENSAR LAH KASUS NYA, BISI ATAS KEADAAN NYA TADI. AKU RASA BANYAK NYA JENUDNYA. PENYALAHGANJA DATA PRIBAHI KERETA API NYA BENAR NYA MENJADIKAN CASUSNYA. TAPI YANG PENGEMBANG SAKTI KAI SEBELUMNYA, AKU YAKIN KORBANNYA BISA MELAPORKAN KE NYA. KARENA SAMPAHNYA BANYAKNYA BENARNYA.
 
Kalau mau ngatur kasus itu dengan cara restorative justice, itu artinya korban bisa jadi tidak perlu lagi harus banyak repotnya ngelaporkan kesalahannya ke otoritas... tapi yang penting, itu juga bisa menjadi kesempatan bagi korban untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana cara mengatasi kesalahan tersebut. Saya rasa yang paling penting di sini adalah tidak perlu lagi ada konflik antara korban dengan terduga pelaku, tapi lebih fokus pada solusi yang bisa membuat keduanya bisa berkomunikasi dan saling mengerti... itulah yang sebenarnya arti dari restorative justice, ya 😊
 
karena rasanya sangat tidak enak banget kalau staf kai ini bisa melanggar data pribadi orang lain :(
itu bikin korban merasa tidak nyaman dan malu banget
rasanya perlu diatasi dengan cara yang lebih baik, bukan hanya mengutamakan hukum dan sanksi saja
 
gampang banget nih, cara restorative justice ini bisa jadi solusi yang lebih baik daripada mekanisme pidana. kalau dihukum, bisa jadi korban merasa takut dan tidak nyaman lagi. tapi jika diatasi dengan cara RJ, maka korban bisa langsung menemukan penyelesaian kasusnya dengan terduga pelaku, ya itu lebih baik banget!
 
Pikir aku, kalau gini happen di KAI, tapi juga bisa terjadi di luar kereta api ya... Misalnya, ketika aku menggunakan layanan online, seperti booking tiket atau pesan-antar makanan, ada kemungkinan data pribadi aku yang digunakan oleh staf mereka tanpa izin. Jadi, aku setuju dengan Wahyudi, kalau cara restorative justice itu lebih baik daripada mekanisme pidana. Aku khawatir jika hanya memakai hukuman saja, tidak ada yang belajar dari kesalahan itu... Maka dari itu, aku harap KAI Services benar-benar mengambil tindakan yang tepat terhadap karyawan mereka yang menyalahgunakan data pribadi.
 
aku senang banget denger kabar ini! kasus penyalahgunaan data pribadi harus diatasi dengan cara yang jujur & transparan, tapi RJ itu sangat bagus! aku percaya bahwa dengan cara ini, korban bisa mendapatkan kenyataan yang benar dan bisa segera melupakan pengalaman buruk itu. saya yakin juga bahwa KAI Services punya prosedur untuk menangani kasus ini, jadi semoga saja pelaku penyalahgunaan data dihukum sesuai dengan hukum! 🙌💪
 
Wah, kasus ini benar-benar bikin kita khawatir. Jika KAI tidak bisa mengelola data orang lain dengan baik, apa lagi kalau kasus ini melibatkan data sensitive seperti itu? Semoga korban bisa ditemukan dan dihargai, tapi juga perlu ada peningkatan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi. Saya ingat saat ini banyak orang yang belum tahu bahwa mereka harus selalu waspada saat berinteraksi dengan aplikasi online, dan itu benar-benar penting! 🤦‍♂️
 
kembali
Top