Kasus Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Investor Australia Pertanyakan Hukum Kepailitan Indonesia

Dalam kasus Hotel Sing Ken Ken di Seminyak, Bali yang dinyatakan pailit beberapa tahun lalu, investor Australia bernama David Yore akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui kuasa hukumnya. Gugatan itu berujung pada pertanyaan terhadap hukum kepailitan di Indonesia.

Menurut Yulius Benyamin Seran, kuasa hukum David Yore, pemilik hotel itu menolak untuk memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Gugatan yang ditemukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini berkaitan dengan hak sewa yang dimiliki oleh David Yore terhadap Hotel Sing Ken Ken. Menurut Benyamin, investor Australia itu masih memiliki hak sewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Artinya, hak sewa tersebut masih berlangsung selama 23 tahun lagi.

Pemilik hotel, Jane Christina Tjandra, mengaku bahwa dirinya membangun hotel tersebut pada 2010 sampai 2012. Lalu di 2009 itu ada seorang investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Meskipun demikian, hotel ini dinyatakan pailit beberapa tahun lalu.

Pertanyaan muncul, mengapa pemilik hotel itu tidak memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya? Menurut Jane Christina, investor Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Oleh karena itu, dia konsekuen kalau sudah balik memberi dia tempat tinggal di sana selama 23 tahun lagi.

Sementara itu, kurator yang bertanggung jawab atas pailitan hotel ini tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dari media tentang keadaan hotel. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.
 
Kadang kayaknya pemilik hotel itu malas-belasnya memberi info tentang hotelnya sih 🤷‍♂️. Lalu ada gugatan ke pengadilan, dan pertanyaan muncul kapa bisa dipercaya sama investor Australia itu? Mungkin kena buat berbicara dengan kurator pailitan hotel ini dulu, kalau tidak kayaknya gugatan itu nggak adess 🤑.
 
Gue rasa kaya kayaknya investor Australia David Yore nanya aja apa yang sapa punya haknya sih. Jika ada kejadian-kejadian yang salah, dia bisa ngatakan dulu sebelum bawa gugatan ke pengadilan. Sapi ini kalau mau ambil tindakan di pengadilan, apa dia harus ngerasa kehilangan aja? Dan kalau pemilik hotel Jane Christina ini juga jujur dulu sih, kenapa dia tidak memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya? Gue rasa lebih baik jika semua pihak jujur dan bicara terbuka. 🤔💡
 
Aku pikir hal ini makin jelas banget siapa yang salah di sini. Investasi Australia itu tahu kalau hotel ini dinyatakan pailit, tapi gak mau memberi informasi tentang keadaan sebelumnya. Sementara itu pemilik hotel Indonesia ini malah bilang kalau dia sudah menyewa selama 30 tahun, padahal yang benar sih masih 23 tahun lagi. Ini kayaknya kasus kesalahpahaman aja, tapi gak ada yang mau mengakui kesalahan mereka sendiri. Aku harap pengadilan ini bisa memberikan jawaban yang jelas dan pasti siapa yang salah disini 🤔
 
Gue pikir siapa yang mau membeli properti di Bali harus tahu tentang kondisi aslinya dulu, tapi sepertinya ini ada investor Australia yang gak tahu tentang pailitannya hotel Sing Ken Ken di Seminyak. Gue penasaran apa kira-kira dia akan lakuin kalau dia tidak ketahuan sebelum membeli properti tersebut? Padahal dia sudah memiliki hak sewa selama 30 tahun, apa dia mau balik tempat tinggalnya atau nggak? Ini kayak nonton film aksi, gue penasaran bagaimana ceritanya akan berakhir 🤔
 
Hmm, kalau begitu, kan investor Australia itu benar-benar bingung sih... Pailitan hotel Sing Ken Ken itu udah dinyatakan sebelumnya, tapi pemilik hotel itu malah tidak mau memberitahu keadaan hotel sebelumnya. Kamu punya pikiran apa sih? Sepertinya investor Australia itu benar-benar memilih jalan yang tepat dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Tapi, kan kurator yang bertanggung jawab atas pailitan itu tidak ada jawabannya... 🤔👀
 
🤔 kenapa investor australia itu harus suap tempat tinggalnya di hotel itu selama 23 tahun lagi? apakah ini adalah cara bekerja sama di indonesia? kalau ya, apa itu konsekuensi jika kita tidak memberikan informasi yang jelas tentang keadaan bisnis kita? 🤷‍♂️
 
Gampang banget sih, investor Australia itu pakai gugatan di pengadilan, tapi apa yang dia cari sih? Ingin bikin hotel Sing Ken Ken jadi properti investasi yang aman, ya! Sementara Jane Christina, pemilik hotel ini, kalau mau bicara tentang keadaan hotel sebelumnya, dia juga kurang mau ngongkaron. Itu karena dia tahu ada masalah dengan pailitan hotel ini dan dia takut akan konsekuensinya.

Pertanyaannya, siapa yang benar sih? Investor Australia itu atau pemilik hotel ini? Ada yang tidak jelas, yaitu tentang bagaimana pailitan hotel ini terjadi. Apa ada kesalahpahaman antara kurator dan Jane Christina? Atau apa ada yang lain? Itu yang ingin saya ketahu, tapi di sini punya jawabannya tidak ada. 🤔
 
Gue pikir salah lah si Jane Christina Tjandra, kalau dia bilang sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun, artinya dia jadi pemilik hotelnya sendiri, bukannya masih sewa aja. Gue rasa dia salah dalam memahami kontraknya sendiri 🙃. Dan si David Yore, kalau dia sudah punya hak sewa yang panjang itu, artinya dia harus memberitahu siapa saja tentang keadaan hotel sebelumnya, bukan hanya minta gugatan melalui pengadilan. Gue pikir ini yang salah sama-sama, tidak adil sama sekali 🤷‍♂️.
 
Pikiran aku ngerasa kerenyah banget, hotel Sing Ken Ken di Seminyak kayaknya punya masalah yang serius. Aku bayangin, investor Australia yang bernama David Yore itu sibuk banget, tapi dia masih harus membayar sewa untuk hotel itu. 23 tahun lagi, kan? Itu bikin aku pikir, siapa yang nanti akan jadi kubur karena utangnya hotel ini? 🤯💸
 
Hmmmn, kayaknya investor Australia itu jujur aja, mau ajukan gugatan di pengadilan karena pemilik hotel tidak mau berbagi info tentang kondisi hotel. Maksudnya apa kalau dia sudah punya hak sewa selama 23 tahun lagi, tapi dia gak mau memberitahu siapa tahu ada masalah lain yang belum dikenal. Saya rasa ini semua bisa diselesaikan dengan lebih ramah dan jujur, bukan harus ke pengadilan 🤔
 
"Jika kamu tidak bisa berdiri di tengah-tengah perang, maka kamu akan terjebak dalam perang itu sendiri 🤯". Itu yang terjadi dengan hotel Sing Ken Ken ini, kalau kurator tidak merespon pertanyaan dari media, tapi sekarang investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan. Mungkin perlu ada orang yang mau berbicara di tengah-tengah masalah ini...
 
Gak ada masalah sama siapa, tapi ini punya kekosongan di sistem hukum kita. Jika sudah pailit, kenapa sisa-siapa masih bisa ikut menjalani kekayaan itu? Kalau di Australia atau negara lain, mereka pasti akan dijarah dulu sebelum bisa ikut mengambil bagian. Di Indonesia, jadi terbanyak.
 
"Kerajaan adalah hukum yang tertulis di hati orang banyak" 🙏🏼👑
Saya pikir ini cerita yang panjang dan keterlibatan hukum yang kompleks. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana investor Australia itu merasa ingin mengajukan gugatan melalui pengadilan karena pemilik hotel tidak memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya. Tapi, saya pikir ini juga membuat kita bertanya-tanya kembali tentang hukum kepailitan di Indonesia dan bagaimana cara mengelola properti yang pailit.
 
Pokoknya, tapi apa yang diharapkan si pereksa keuangan ini? Jika sudah dinyatakan pailit, kenapa masih ada pertanyaan tentang hak sewa yang dimiliki oleh investor Australia itu? Semua kayak main-main aja, siapa yang punya waktu nih? Dan siapa yang mau nggak memberi informasi sebelumnya? Itu semua kayak tindakan formalitas aja, tapi di baliknya ada strategi apa sih? Kita jangan sibuk juga dengan hal ini, tapi aku pikir pemerintah dan pengadilan punya keterampilan yang lebih baik untuk mengatur hal ini. 😒👀
 
aya pikir kalau ada masalah yang serius seperti pailitan hotel ini, kurator dan pemilik hotel harusnya terbuka dan jujur tentang situasi apa yang terjadi di hotel. tapi kayaknya ada satu orang lagi yang mau mengambil gugatan dan tidak mau memberikan informasi, siapa sih ya? 🤔 itu keren banget kan? setuju kalau investor Australia itu bisa memperjuangkan hak sewa-nya, tapi juga harusnya ada jawaban dari kurator dan pemilik hotel tentang apa yang terjadi di hotel Sing Ken Ken ini. gimana kalau kita lihat dari sisi lain, siapa yang benar dan siapa yang salah? 🤷‍♂️
 
Aku pikir kayaknya kalian tahu nggak bahwa aku suka makan sate di Malam Pasar di Yogyakarta 🤤? Karena aku baru kali pergi sana, aku jadi nyaman banget! Aku juga coba nasi goreng di warung kecil di Ubud, gampang banget find-nya! Dan aku tahu kamu kaya gimana dengan makan sate di Bali? Gimana rasanya? Aku lagi penasaran, apakah ada warung sate yang bagus di Seminyak?
 
kembali
Top