Dalam kasus Hotel Sing Ken Ken di Seminyak, Bali yang dinyatakan pailit beberapa tahun lalu, investor Australia bernama David Yore akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui kuasa hukumnya. Gugatan itu berujung pada pertanyaan terhadap hukum kepailitan di Indonesia.
Menurut Yulius Benyamin Seran, kuasa hukum David Yore, pemilik hotel itu menolak untuk memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Gugatan yang ditemukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini berkaitan dengan hak sewa yang dimiliki oleh David Yore terhadap Hotel Sing Ken Ken. Menurut Benyamin, investor Australia itu masih memiliki hak sewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Artinya, hak sewa tersebut masih berlangsung selama 23 tahun lagi.
Pemilik hotel, Jane Christina Tjandra, mengaku bahwa dirinya membangun hotel tersebut pada 2010 sampai 2012. Lalu di 2009 itu ada seorang investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Meskipun demikian, hotel ini dinyatakan pailit beberapa tahun lalu.
Pertanyaan muncul, mengapa pemilik hotel itu tidak memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya? Menurut Jane Christina, investor Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Oleh karena itu, dia konsekuen kalau sudah balik memberi dia tempat tinggal di sana selama 23 tahun lagi.
Sementara itu, kurator yang bertanggung jawab atas pailitan hotel ini tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dari media tentang keadaan hotel. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Menurut Yulius Benyamin Seran, kuasa hukum David Yore, pemilik hotel itu menolak untuk memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Gugatan yang ditemukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini berkaitan dengan hak sewa yang dimiliki oleh David Yore terhadap Hotel Sing Ken Ken. Menurut Benyamin, investor Australia itu masih memiliki hak sewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Artinya, hak sewa tersebut masih berlangsung selama 23 tahun lagi.
Pemilik hotel, Jane Christina Tjandra, mengaku bahwa dirinya membangun hotel tersebut pada 2010 sampai 2012. Lalu di 2009 itu ada seorang investor dari Australia yang diketahui bernama David Yore masuk mau membeli satu unit. Meskipun demikian, hotel ini dinyatakan pailit beberapa tahun lalu.
Pertanyaan muncul, mengapa pemilik hotel itu tidak memberikan informasi tentang keadaan hotel sebelumnya? Menurut Jane Christina, investor Australia itu sudah menyewa selama 30 tahun dan baru menempati selama 7 tahun. Oleh karena itu, dia konsekuen kalau sudah balik memberi dia tempat tinggal di sana selama 23 tahun lagi.
Sementara itu, kurator yang bertanggung jawab atas pailitan hotel ini tidak merespon pertanyaan-pertanyaan dari media tentang keadaan hotel. Oleh karena itu, investor Australia itu memilih untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan.