Maksudnya apa sih kalau kasus Hogi Minaya langsung keluar dari meja JPU? Kalau benar-benar mengacu pada pasal 34 KUHP, itu artinya ada cara yang salah dalam prosesnya. Saya rasa pengamat yang bilang di Binus University, dia jujur bisa terjebak dalam kontroversi ini juga. Tapi, apa artinya kalau JPU langsung mengeluarkannya? Mereka siapa yang tahu benar-benar apa yang sebenarnya terjadi, tapi apa yang kita lihat sekarang adalah prosesnya terjebak di antara banyak hal.
Saya pikir kasus ini masih jauh dari usih. Kalau benar-benar ada kesalahan dalam pengacuan pasal 34 KUHP, maka JPU harus bertanggung jawab. Tapi, kalau benar-benar ada yang salah dengan prosesnya, bukan berarti ada kesalahan dalam pengakuan. Mungkin ada yang bisa belajar dari kesalahan ini, tapi kita jangan terlalu cepat menilai apa yang sebenarnyanya terjadi di dalam meja JPU.