Kasus Hogi Minaya: Seberapa Paham APH soal Pembelaan Terpaksa?

Kasus Hogi Minaya, yang jadi sumber polemik dari realisasi tidak diterapkannya pasal 34 KUHP mengenai pembelaan terpaksa. Alih-alih dihentikan, saat setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Hogi justru sudah sampai di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengamat Hukum Pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, menilai kasus ini memang harus dihentikan karena spontanitas Hogi membela istrinya.
 
ini kasusnya terus berkelanjutan aja, apalagi gak ada yang bisa menghentikannya 🙄. siapa yang bilang pasal 34 KUHP gak penting? apa yang penting adalah hak-hak individu di Indonesia, kayaknya kasus ini harus diprioritaskan 🤝. tapi apa yang terjadi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gak bisa bergerak dengan cepat seperti ini, tapi mungkin karena tidak ada tekanan dari masyarakat atau apalagi? kalau tidak ada, maka kasus ini pasti akan tetap berjalan tanpa arah 🔄. seharusnya orang-orang yang terlibat dalam proses hukum harus lebih bijak dalam menilai kasus-kasus seperti ini 🤔.
 
Gue pikir benar aja kalau kasus ini harus dihentikan! Jadi si Hogi bisa tidak paksa bantu istrinya, dan bukannya dia dihentikan sejak awal, tapi sekarang berkas-berkas sudah sampe di Jaksa Penuntut Umum! Gue rasa ini sangat tidak adil. Bukan cuma kasus Hogi aja, kalau gak ada aturan yang jelas siapa yang bisa paksa orang lain bantu, itu juga bikin gak aman ya? Misalnya kalau gue diperlakukan sama seperti Hogi, aku rasa aku akan kepanikan banget!
 
ini kasusnya ngerasa seperti drama yang paling serius banget, kenapa pasal 34 KUHP tidak diaplikasikan? apakah ada tekanan dari orang lain ya? seharusnya spontanitasnya dihentikan, kalau tidak bisa itu apa lagi? saya rasa ada sesuatu yang salah di balik kasus ini, tapi aku nggak tahu apa-apa juga, mungkin ada yang bisa dibicarakan nanti.
 
Saya pikir kalau ada yang bilang pasal 34 KUHP itu penting banget, tapi aku rasa kalau tujuan utama ya itu agar tidak ada kasus terpaksa seperti ini. Hogi justru memberikan kesempatan untuk mengekspresikannya sendiri dan mungkin bisa membantu istrinya juga.

Saya bingung kenapa berkas perkara Hogi udah sampai di meja JPU setelah aja ditetapkan tersangka. Apakah ada yang salah dengan prosesnya? Mungkin perlu dilakukan pengawasan lebih ketat agar kasus-kasus seperti ini jadi contoh bukti bahwa pasal 34 KUHP benar-benar penting.

Tapi, aku juga setuju kalau Hogi's perilaku itu tidak pantas. Mereka harus belajar dari kesalahannya dan berusaha untuk tidak terjadi lagi di masa depan.
 
Aku pikir kalau pas ini, Jaksa Penuntut Umum seharusnya jadi lebih bijak dalam mengelola kasus ini. Saya penasaran kenapa mereka langsung menyambut berkas perkara Hogi setelah ditetapkan tersangka? Apakah karena ada alasan yang tidak kita ketahui?

Aku rasa kalau spontanitas Hogi membela istrinya memang membuat situasi ini menjadi lebih serius. Jika mereka bisa menghentikan kasus ini sejak awal, mungkin bisa menghindari banyak konsekuensi buruk bagi semua pihak yang terlibat.

Saya juga penasaran bagaimana reaksi masyarakat Indonesia tentang kasus ini. Aku yakin banyak orang yang peduli dengan hal ini dan ingin tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.
 
Aku pikir kalau pasal itu kira-kira sudah tidak relevant lagi, tapi yang jadi masalah adalah Hogi sendiri. Dia bikin banyak kontroversi, kayaknya dia tidak perlu dibela sama sekali 🙅‍♂️. Aku rasa ada batasan yang harus dihormati, apalagi kalau itu melibatkan seseorang yang berpotensi membela orang lain secara spontan. Tapi aku juga pikir ini bisa jadi pelajaran bagi mereka di Jaksa Penuntut Umum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus seperti ini 🤔.
 
aku pikir kalau ada kasus seperti ini, justru perlu dibicarakan lebih lanjut lagi di sidang... mungkin ada kesalahpahaman atau apa? tapi jadi kalau Hogi nggak bisa dibantuin oleh jaksa penuntut umum, itu bermakna apa? aku rasa ini memang membuat kasusnya semakin sulit diprediksi. kira-kira dia bisa terus berbuat apa setelah ternakluk dihentikan? aku nggak paham... dan apa sih dengan pasal 34 KUHP yang tidak diterapkan? kalau ada kesalahan, itu juga memang perlu diinvestigasi lebih lanjut...
 
Wah banget sih, pasal 34 KUHP tu kan nggak bisa dikecualikan kan? Kalau begitu, bukannya itu seperti pengacara yang bebas terus-terusan? 🙄 Saya pikir ini kasusnya terlalu panjang dan nggak ada logika. Hogi memang melindungi istrinya, tapi kalau pasal 34 dikecualikan, itu artinya bisa dianggap terpaksa, kan? 🤔 Saya rasa pengamat hukum ini punya alasan yang tidak salah. Bogey punya hak untuk melindungi diri dan orang terdekatnya, tapi kalau begitu, pasal 34 tuh harus diterapkan juga! 😒 Mungkin ada kekurangan dalam penegakan hukum kita kan? 🤷‍♂️
 
Aku pikir pasal ini terlalu banyak dibesarkan. Si Hogi aja nggak salah melakukan apa-apa yang salah, tapi malah dipaksa jadi tersangka dan seterusnya pengacara dari belakang. Apalagi siap-siap dihentikan kasusnya karena spontanitasnya membela istrinya itu apa-apa keberadaannya? Aku pikir ini semua terlalu banyak menyangkut privasi orang lain, kalau mau ditegaskan kebenaran dari kasusnya toh harus lebih bijak dan tidak terburu-buru.
 
Hoga nih, apa kabar kan? Saya rasa kalau pasal 34 KUHP itu seharusnya diterapkan kan? Jika pasal itu diterapkan, maka kasus ini tidak akan terjadi. Spontanitas Hogi membela istrinya itu nggak bisa dihargai. 🤦‍♂️

Saya lihat data bahwa kasus-kasus seperti ini sebenarnya banyak sekali yang terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tahun 2022 sebanyak 12.000 kasus kekerasan dalam hubungan. Itu jauh dari angka yang diinginkan.

Chart ini menunjukkan perkembangan kasus kekerasan dalam hubungan di Indonesia. Jika kita lihat, maka kasus-kasus seperti ini sebenarnya meningkat setiap tahunnya. Saya rasa itu semua karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum yang adil.

Saya juga lihat data dari BPS bahwa pengadilan pidana umum di Indonesia menurut jumlah kasus menipu terbesar pada tahun 2022 adalah kasus kekerasan dalam hubungan. Maka itu, saya rasa kita harus hati-hati dan waspada terhadap kasus-kasus seperti ini agar tidak berulang lagi. 📈
 
Maksudnya apa sih kalau kasus Hogi Minaya langsung keluar dari meja JPU? Kalau benar-benar mengacu pada pasal 34 KUHP, itu artinya ada cara yang salah dalam prosesnya. Saya rasa pengamat yang bilang di Binus University, dia jujur bisa terjebak dalam kontroversi ini juga. Tapi, apa artinya kalau JPU langsung mengeluarkannya? Mereka siapa yang tahu benar-benar apa yang sebenarnya terjadi, tapi apa yang kita lihat sekarang adalah prosesnya terjebak di antara banyak hal.

Saya pikir kasus ini masih jauh dari usih. Kalau benar-benar ada kesalahan dalam pengacuan pasal 34 KUHP, maka JPU harus bertanggung jawab. Tapi, kalau benar-benar ada yang salah dengan prosesnya, bukan berarti ada kesalahan dalam pengakuan. Mungkin ada yang bisa belajar dari kesalahan ini, tapi kita jangan terlalu cepat menilai apa yang sebenarnyanya terjadi di dalam meja JPU.
 
ini pasalnya, dulu kalau korban buat lamaran saksi, gak bisa dibawa ke pengadilan lagi, kan? tapi sekarang siapa tahu apa yang terjadi di dalam kasus ini, memang aneh banget si Hogi. dulu dia dihentikan karena pasal 34 KUHP, tapi setelahnya berkas-berkas perkara udah sampai di JPU juga! nggak sabar lagi untuk melihat apa yang terjadi di pengadilan, misalnya apakah ada bukti yang memang benar atau tidak.
 
Maksudnya kasus ini memang terasa tidak adil ya? Sementara orang bersalah bisa terlepas karena spontanitas yang ada, orang yang bersalah itu ternyata masih bisa melanjutkan proses hukum... Hmm, apakah kita benar-benar menghargai prinsip keadilan di sini?

Mengapa Hogi bisa melawan istrinya dengan begitu spontan dan tanpa rasa berkecil hati? Apakah kita pikir bahwa orang yang salah itu bisa selalu mengerti apa yang harus dilakukan? Sementara di sisi lain, kita lihat orang yang bersalah itu masih bisa terus melanjutkan proses hukum... Maksudnya benar-benar adil tidak?
 
gini aja sih kasus hogi minaya, mantap banget kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampe pakai pasal 34 KUHP yang bikin seseorang harus dibela terpaksa kayakanya ada kejadian yang bnyak dramatis! tapi wkwk, aku rasa hal ini memang harus dihentikan karena spontanitas Hogi membela istrinya itu terlalu banyak gak? kayaknya JPU harus lebih bijak lagi dalam mengelola kasus ini. aku juga penasaran dengan pendapat dari pengamat Hukum Pidana Ahmad Sofian, apakah dia benar-benar pikir begitu?
 
Pikirnya siapa nih yang punya pasal 34 KUHP di dalam buku hukum, tapi sekarang sudah jadi realita. Kalau tidak diterapkan, itu artinya apa? Kalau kita duduk tepi kiri dan ngeliat-ngeliat, semua ini bisa terjadi lagi. Saya pikir pengamat hukumnya benar-benar harus dihentikan. Spontanitas Hogi membela istrinya itu bukan main-main, tapi juga bukan hal yang salah. Ia hanya ingin melindungi keluarganya, apa keberadaannya tidak penting? Saya harap JPU bisa menerimanya dengan bijak dan tidak terburu-buru. Kita harus belajar untuk tidak memikirkan sisi lain jika ada kasus seperti ini, tapi juga harus ingat bahwa setiap orang memiliki haknya untuk membela keluarganya. Saya yakin, jika kita semua bisa melihat dari sudut pandang mereka, kasus Hogi Minaya jadi lebih mudah dipecahkan.
 
kembali
Top