Mengenai kasus laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memberikan penjelasan terkait alur pengadaan yang sebenarnya.
Menurut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembelian barang, tetapi menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog. Pengadaan dan penyelenggaraan barang sejatinya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah.
PA, yang umumnya berada di level menteri, menetapkan kebijakan impor dan penggunaan produk dalam negeri. Sementara itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dan diumumkan di sistem LKPP sebagai bentuk transparansi.
Dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Produk impor baru dapat digunakan jika kebutuhan tidak bisa dipenuhi oleh PDN. Harga yang tercantum di e-katalog merupakan harga maksimum, bukan harga final, sehingga PPK wajib melakukan negosiasi agar memperoleh harga terbaik.
Dengan demikian, pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim tidak bermasalah jika spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan dianggap sebagai pengadaannya tidak bermasalah.
Menurut Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembelian barang, tetapi menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog. Pengadaan dan penyelenggaraan barang sejatinya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah.
PA, yang umumnya berada di level menteri, menetapkan kebijakan impor dan penggunaan produk dalam negeri. Sementara itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dan diumumkan di sistem LKPP sebagai bentuk transparansi.
Dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Produk impor baru dapat digunakan jika kebutuhan tidak bisa dipenuhi oleh PDN. Harga yang tercantum di e-katalog merupakan harga maksimum, bukan harga final, sehingga PPK wajib melakukan negosiasi agar memperoleh harga terbaik.
Dengan demikian, pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim tidak bermasalah jika spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan dianggap sebagai pengadaannya tidak bermasalah.