AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polres Bima, AKP ini tidak lagi menjadi seorang pejabat tinggi. Ia ditangkap dan ditahan oleh Polda NTB sejak 9 Februari 2026 lalu setelah di-PTDH (diproses terhadap) karena dituduh menguasai dan menjual sabu-sabu.
Pemecatan ini dilakukan karena AKP Malaungi diduga telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia dianggap sebagai tersangka kasus tersebut setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan dia sebagai pelaku.
AKP Malaungi diperintahkan untuk di-PTDH sejak sidang etik Polri yang berlangsung di Mapolda NTB. Sidang ini digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diduga menguasai 488 gram sabu-sabu dengan berat bersih. Sabu tersebut ditemukan di rumah dinasnya di komplek Asrama Polres Bima Kota. AKP Malaungi juga diduga memiliki uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Polda NTB turut melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
Pemecatan ini dilakukan karena AKP Malaungi diduga telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia dianggap sebagai tersangka kasus tersebut setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan dia sebagai pelaku.
AKP Malaungi diperintahkan untuk di-PTDH sejak sidang etik Polri yang berlangsung di Mapolda NTB. Sidang ini digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Ia diduga menguasai 488 gram sabu-sabu dengan berat bersih. Sabu tersebut ditemukan di rumah dinasnya di komplek Asrama Polres Bima Kota. AKP Malaungi juga diduga memiliki uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Polda NTB turut melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.