Penyelundupan 7.355 ekor burung di Bali gugat undang-undang! Harian ini, polisi menyegel keranjang berisikan Burung Manyar dari Lombok yang ditangkap oleh truk warna putih saat mendarat di Pelabuhan Padangbai.
Banyak jenis burung yang masuk, seperti: Burung Srigunting, Pipit Zebra, Prenjak, Kemade, Madu Matari, Cabai, Ciblek, Gelatik Batu dan Cicak Kombo. Berdasarkan data yang diterima dari pejabat karantina di Satuan Pelayanan Padangbai, tercatat ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu Burung Kacamata sebanyak 388 ekor dan Burung Sangihe sebanyak 313 ekor.
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan ini melanggar Pasal 35 jo. 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB yang membidangi peternakan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Banyak jenis burung yang masuk, seperti: Burung Srigunting, Pipit Zebra, Prenjak, Kemade, Madu Matari, Cabai, Ciblek, Gelatik Batu dan Cicak Kombo. Berdasarkan data yang diterima dari pejabat karantina di Satuan Pelayanan Padangbai, tercatat ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu Burung Kacamata sebanyak 388 ekor dan Burung Sangihe sebanyak 313 ekor.
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan ini melanggar Pasal 35 jo. 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB yang membidangi peternakan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).