Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan 7.355 Burung di Padangbai

Penyelundupan 7.355 ekor burung di Bali gugat undang-undang! Harian ini, polisi menyegel keranjang berisikan Burung Manyar dari Lombok yang ditangkap oleh truk warna putih saat mendarat di Pelabuhan Padangbai.

Banyak jenis burung yang masuk, seperti: Burung Srigunting, Pipit Zebra, Prenjak, Kemade, Madu Matari, Cabai, Ciblek, Gelatik Batu dan Cicak Kombo. Berdasarkan data yang diterima dari pejabat karantina di Satuan Pelayanan Padangbai, tercatat ada dua jenis burung yang dilindungi, yaitu Burung Kacamata sebanyak 388 ekor dan Burung Sangihe sebanyak 313 ekor.

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan ini melanggar Pasal 35 jo. 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dari Dinas Provinsi NTB yang membidangi peternakan dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
 
Wahhh, cinta anak burung Indonesia gak sabar-sabar nih! 🐦😍 Penyelundupan 7.355 ekor di Bali ini benar-benar bikin kita sedih banget. Aku rasa penyelundupan ini bukan hanya tentang keuntungan, tapi juga tentang kesadaran masyarakat kita tentang perlindungan burung. Kita harus lebih waspada dan mendukung pemerintah dalam memperjuangkan perlindungan hewan. Saya yakin kalau kita semua bekerja sama, kita bisa mencegah hal ini terjadi lagi di masa depan! 💪🏼🌿
 
ini gak enak banget! penyelundupan burung kayak ini jadi masalah besar ya. siapa tahu apalagi jenis burung yang dilindungi kok? kayaknya harus ada kerjasama lebih baik antara kementerian, dinas luar negeri, dan badan karantina untuk mencegah hal ini terjadi lagi. kayaknya perlu adanya peningkatan pemantauan di pelabuhan-pelabuhan yang penting juga harus ada penanganan yang lebih baik jika burung-burung tersebut ditemukan 😒
 
Penyelundupan burung di Bali lagi terjadi 🙄. Mereka yang menangkap burung-burung itu kira-kira apa yang akan dilakukan? Kita tahu kalau burung Manyar itu sudah sangat penting dan sulit untuk ditemukan, tapi apa keberadaannya itu benar-benar aman?

Mengikuti undang-undang yang ada, kayaknya sudah cukup. Pasal 35 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ini sudah jelas, tapi siapa tahu apakah mereka benar-benar memperhatikan hal itu?

Saya tidak faham mengapa harus dibawa ke Pelabuhan Padangbai. Kalau ada masalah dengan burung yang ditangkap, mending bawa ke tempat yang lebih spesifik seperti lab orangutan atau di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) aja. Semoga bisa berjalan lancar dan tidak ada kesalahan lagi 💕.
 
heya, apa kabar? nggak kayaknya serius sih polisi ini... kan sering aja ngelanggaran aja di pelabuhan2... kenapa gini harus paling berat sama penyelundupan burung? aku pikir lebih baik banget kalau malah dijual ke pasar ilegal, kayaknya kaya kerja sama sih... tapi aku rasa kalau mereka yang sering nggelanggaran ini, mesti dibekokin dari sumber... apalagi kalau gak ada SERTIFIKAT VETERINER juga... aku pikir lebih baik banget kalau kita fokus di pasar ilegal, biar tidak masalah lagi sih...
 
Paham kan, penyelundupan burung bukan hanya masalah keamanan, tapi juga keseimbangan ekosistem di Bali. Kalau kita tidak peduli dengan penangkapan burung-burung ini, nanti ari budak gue akan menghancurkan habitat kawasan wisata dan pariwisata di Bali. Mereka yang terlibat dalam penyelundupan harus bertanggung jawab atas kesalahan mereka! 🐦😬
 
Gue pikir ini bikin rasa sedih banget, nggak punya atap di rumahnya sudah cukup, tapi ada yang mau ngelindungi hewan2 malah harus melanggar undang2 itu!

Apa yang dibutuhkan sih? Hanya dokumen simple gitu dan truk warna putih tidak perlu ngeliat2 aja. Kita buat undang2 yang lebih baik lagi, yaitu jangan biarkan truk truk di luar negeri bisa mendarat di Indonesia tanpa ada kawasan perlindungan.
 
iya, itu lagi-lagi masalah penyelundupan burung. siapa tau di baliknya ada konflik ekonomi atau apalagi kepentingan. tapi apa yang penting adalah keberlangsungan lingkungan hidup kita. jadi, apa yang harus dilakukan? pertama, kita butuh penegakan hukum yang ketat. kalau di Indonesia masih banyak burung yang masuk lewat pelabuhan, itu berarti ada kesadahan di baliknya. kedua, kita butuh meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan burung dan lingkungan. kita butuh edukasi yang baik agar orang-orang tidak lagi menjual burung secara ilegal. dan ketiga, kita butuh kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, petani, dan masyarakat sipil. kita harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. 🙏
 
kembali
Top