Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Edy menyampaikan permohonan maaf sebagai tanggung jawab atas penerapan pasal terhadap Hogi yang tidak tepat.
Pada awalnya, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret. Namun, Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya tidak tepat. Ia menyampaikan bahwa pada saat itu, Polres Sleman hanya ingin melihat kepastian hukum, tetapi rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat.
Edy juga meminta maaf kepada masyarakat luas dan berjanji akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan melaksanakan perkara ini. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Selain itu, Komisi juga meminta aparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Pada awalnya, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret. Namun, Edy mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya tidak tepat. Ia menyampaikan bahwa pada saat itu, Polres Sleman hanya ingin melihat kepastian hukum, tetapi rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat.
Edy juga meminta maaf kepada masyarakat luas dan berjanji akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan melaksanakan perkara ini. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Selain itu, Komisi juga meminta aparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.