Kapolres Sleman Minta Maaf, Akui Salahnya Penanganan Pasal
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya. Permintaan maaf tersebut terkait penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah ia mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dua orang jambret yang dikejar Hogi mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia.
Edy menjelaskan bahwa pada awalnya Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret. Namun, ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya tidak tepat. "Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan," kata Edy.
Selain kepada Hogi dan Arsita, Edy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. "Pada kesempatan ini kami ulangi kami mohon maaf kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan melaksanakan perkara ini," kata Edy.
Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Kesimpulan lainnya meminta aparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya. Permintaan maaf tersebut terkait penetapan Hogi sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah ia mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dua orang jambret yang dikejar Hogi mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia.
Edy menjelaskan bahwa pada awalnya Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku jambret. Namun, ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya tidak tepat. "Pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan," kata Edy.
Selain kepada Hogi dan Arsita, Edy juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. "Pada kesempatan ini kami ulangi kami mohon maaf kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan dan melaksanakan perkara ini," kata Edy.
Komisi III DPR RI menghasilkan tiga poin kesimpulan, salah satunya adalah permintaan kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar menghentikan penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Kesimpulan lainnya meminta aparat penegak hukum untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan pentingnya mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum.