Kapolres Sleman Terjebak Dalam Kesalahannya Sendiri
Dalam kesalahannya yang melibatkan kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman terpaksa menyerukan maaf kepada Komisi III DPR. Menurut Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, polisi sudah salah menerapkan pasal dalam penindakan kasus ini.
"Kapolres Sleman harus menyuarakan maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga korban. Pernyataan Kapolres Sleman saat ini justru menunjukkan bahwa dia tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, kasus Hogi Minaya adalah kasus yang patut mendapat perhatian dari seluruh masyarakat. "Hogi Minaya bukan sekedar kasus pencurian. Dia adalah seorang sipil yang dibela diri oleh suaminya tanpa dipersenjatai," ujar Safaruddin.
Dalam penindakan kasus ini, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
"Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas," kata Safaruddin.
Selain itu, Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus ini. Menurutnya ada koordinasi yang salah antara polisi dan jaksa.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.
Dalam kesalahannya ini, Kapolres Sleman tidak hanya terjebak dalam kesalahannya sendiri, tetapi juga membuat pernyataan yang tidak tepat tentang kasusnya. Menurut Safaruddin, kapolres harus mengingatkan bahwa korban Hogi Minaya adalah seorang sipil yang dibela diri oleh suaminya.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas," kata Safaruddin.
Dalam kesalahannya ini, Safaruddin menyarankan agar kasus Hogi Minaya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
Dalam kesalahannya yang melibatkan kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman terpaksa menyerukan maaf kepada Komisi III DPR. Menurut Safaruddin, anggota Komisi III DPR RI, polisi sudah salah menerapkan pasal dalam penindakan kasus ini.
"Kapolres Sleman harus menyuarakan maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada keluarga korban. Pernyataan Kapolres Sleman saat ini justru menunjukkan bahwa dia tidak mengerti apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, kasus Hogi Minaya adalah kasus yang patut mendapat perhatian dari seluruh masyarakat. "Hogi Minaya bukan sekedar kasus pencurian. Dia adalah seorang sipil yang dibela diri oleh suaminya tanpa dipersenjatai," ujar Safaruddin.
Dalam penindakan kasus ini, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
"Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas," kata Safaruddin.
Selain itu, Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus ini. Menurutnya ada koordinasi yang salah antara polisi dan jaksa.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.
Dalam kesalahannya ini, Kapolres Sleman tidak hanya terjebak dalam kesalahannya sendiri, tetapi juga membuat pernyataan yang tidak tepat tentang kasusnya. Menurut Safaruddin, kapolres harus mengingatkan bahwa korban Hogi Minaya adalah seorang sipil yang dibela diri oleh suaminya.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas," kata Safaruddin.
Dalam kesalahannya ini, Safaruddin menyarankan agar kasus Hogi Minaya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.