Kepala Lapas Enemawira Dicopot karena Membakar Akal dengan Mengajak Tahanan Beragama Islam Makan Daging Anjing
Dalam kasus mengejek dan memaksa tahanan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing, Kepala Lapas Enemawira Chandra Sudarto secara resmi dicopot dari jabatannya. Pelanggaran ini dilakukan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan saat ini dia sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawisi.
Kasubdit Kerjasama Pemasyaraktan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pada tanggal 27 November 2025, Chandra Sudarto telah dilakukan pemeriksaan dan ditangguhkan dari jabatannya. Sementara itu, pelaksana tugas Kalapas Enemawira sudah dikerjakan.
Dalam sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chandra Sudarto akan dihadapkan untuk menjelaskan tindakannyalah. Rika Aprianti menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengingatkan bahwa mereka akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan. Selain itu, pelayanan dan pembinaan juga akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, memuji tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan mengatakan bahwa Chandra Sudarto melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Dalam kasus mengejek dan memaksa tahanan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing, Kepala Lapas Enemawira Chandra Sudarto secara resmi dicopot dari jabatannya. Pelanggaran ini dilakukan di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan saat ini dia sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawisi.
Kasubdit Kerjasama Pemasyaraktan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pada tanggal 27 November 2025, Chandra Sudarto telah dilakukan pemeriksaan dan ditangguhkan dari jabatannya. Sementara itu, pelaksana tugas Kalapas Enemawira sudah dikerjakan.
Dalam sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chandra Sudarto akan dihadapkan untuk menjelaskan tindakannyalah. Rika Aprianti menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengingatkan bahwa mereka akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan. Selain itu, pelayanan dan pembinaan juga akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.
Mafirion, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, memuji tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan mengatakan bahwa Chandra Sudarto melakukan pelanggaran hukum dan HAM.