Kekerasan terhadap adik perempuan, kembali kasus penipuan narkoba di Malang. Dalam kasus ini, saudara laki-laki berinisial DA (30) dan suaminya, HL alias Koko (28), melanggar hukum dengan menyuntikkan sabu paksa ke adik perempuannya yang masih remaja.
Kakak tersebut adalah pelaku utama dalam kasus ini. Motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama. Saat itulah, adik perempuannya dipaksa disuntik di bagian tangan tanpa dapat menolak.
Aksi tersebut dilakukan pada Jumat lalu, saat orang tua korban curiga korban tak pulang setelah dijemput oleh kakaknya. Orang tua korban melapor ke polisi dan berhasil mengevakuasi korban serta mengamankan dua pelaku utama di lokasi.
Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik. Lalu, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kakak tersebut adalah pelaku utama dalam kasus ini. Motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama. Saat itulah, adik perempuannya dipaksa disuntik di bagian tangan tanpa dapat menolak.
Aksi tersebut dilakukan pada Jumat lalu, saat orang tua korban curiga korban tak pulang setelah dijemput oleh kakaknya. Orang tua korban melapor ke polisi dan berhasil mengevakuasi korban serta mengamankan dua pelaku utama di lokasi.
Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik. Lalu, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.