TNI menghadirkan tiga anggota sebagai pengamanan di ruang sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Kadipenad, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa kehadiran mereka tidak terkait dengan perkara tersebut, tapi merupakan bagian dari dukungan pengamanan terbatas yang dilaksanakan atas permintaan dan koordinasi dengan Kejaksaan.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," kata Donny saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
Donny juga menjelaskan bahwa TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan sudah melibatkan TNI dalam mengawal penanganan perkara yang ada, termasuk penggeledahan. Namun, apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan? Roy tidak bisa menjawab dan menyebutkan bahwa ada juga melibatkan teman-teman dari TNI dalam penanganan perkara.
"Khususnya pada kegiatan bidang pidana khusus yang dinilai memiliki tingkat risiko tertentu. Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," kata Donny saat dihubungi reporter Tirto.
Penugasan ini dilakukan berdasarkan MoU TNI dan Kejaksaan dan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. TNI dapat dilibatkan dalam aspek pengamanan.
Donny juga menjelaskan bahwa TNI menghormati sepenuhnya independensi peradilan, kewenangan hakim, serta tata tertib persidangan. Apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan di lapangan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menjelaskan kehadiran TNI di dalam persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim semata-mata untuk kepentingan pengamanan. "Itu, kan, keamanan," kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan sudah melibatkan TNI dalam mengawal penanganan perkara yang ada, termasuk penggeledahan. Namun, apakah pengamanan hanya dari kepolisian cukup untuk kegiatan persidangan? Roy tidak bisa menjawab dan menyebutkan bahwa ada juga melibatkan teman-teman dari TNI dalam penanganan perkara.