Kades Cikuda Bogor Dituduh Terima Gratifikasi Rp2,3 M
Kepolisian Jawa Barat telah menetapkan Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi Rp2,3 miliar dalam penandatanganan dokumen jual beli tanah. Pihak polisi menemukan unsur tindak pidana yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam beberapa bulan lalu, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kegagalan penandatanganan dokumen jual beli tanah di Cikuda. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kades Agus Sutisna, meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Dalam penyelidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah.
Saat ini, Kades Agus Sutisna masih ditahan polisi untuk dilangsungkan dalam press conference nanti.
Kepolisian Jawa Barat telah menetapkan Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna sebagai tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi Rp2,3 miliar dalam penandatanganan dokumen jual beli tanah. Pihak polisi menemukan unsur tindak pidana yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam beberapa bulan lalu, Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kegagalan penandatanganan dokumen jual beli tanah di Cikuda. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kades Agus Sutisna, meminta dan menerima uang dari penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah dengan tarif Rp30 ribu per meter.
Keuntungan yang diperoleh dari penandatanganan dokumen itu mencapai Rp2,3 miliar. Dalam penyelidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah.
Saat ini, Kades Agus Sutisna masih ditahan polisi untuk dilangsungkan dalam press conference nanti.