Juknis Baru MBG, Atur SPPG Wajib Masak Pakai Air Galon
Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penambahan kewajiban penggunaan air galon dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan adanya juknis baru ini, chef dan pengguna SPPG diwajibkan untuk menggunakan air galon pada setiap proses masak.
Juknis baru ini sudah berlaku di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, juknis ini bukanlah peraturan yang disahkan melalui peraturan pemerintah, sehingga tidak memerlukan perubahan dalam desainnya.
Namun, ada perbedaan besar antara petunjuk teknis lama dan baru. Pada juknis terbaru, BGN telah menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang lebih ketat, termasuk waktu masak yang disesuaikan dengan permintaan sekolah. Misalnya, jika sekolah meminta pukul 07.00 makanan, maka masakannya harus sampai pada jam tersebut.
Pihak BGN juga telah menetapkan kapasitas masak untuk SPPG di tahap awal, yaitu 500 hingga 1000 porsi MBG. Kemudian, setelah melalui proses evaluasi selama sebulan, kapasitas masak akan ditambah menjadi 2500 sampai 3000 porsi.
Menurut Nanik, hal ini sudah dihitung secara matang oleh BGN. Ia juga menjelaskan bahwa masakan tidak hanya dimasak sekali, tetapi harus dimasak bertahap sesuai dengan permintaan sekolah. Dengan demikian, SPPG dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi bangsa melalui MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penambahan kewajiban penggunaan air galon dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan adanya juknis baru ini, chef dan pengguna SPPG diwajibkan untuk menggunakan air galon pada setiap proses masak.
Juknis baru ini sudah berlaku di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, juknis ini bukanlah peraturan yang disahkan melalui peraturan pemerintah, sehingga tidak memerlukan perubahan dalam desainnya.
Namun, ada perbedaan besar antara petunjuk teknis lama dan baru. Pada juknis terbaru, BGN telah menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang lebih ketat, termasuk waktu masak yang disesuaikan dengan permintaan sekolah. Misalnya, jika sekolah meminta pukul 07.00 makanan, maka masakannya harus sampai pada jam tersebut.
Pihak BGN juga telah menetapkan kapasitas masak untuk SPPG di tahap awal, yaitu 500 hingga 1000 porsi MBG. Kemudian, setelah melalui proses evaluasi selama sebulan, kapasitas masak akan ditambah menjadi 2500 sampai 3000 porsi.
Menurut Nanik, hal ini sudah dihitung secara matang oleh BGN. Ia juga menjelaskan bahwa masakan tidak hanya dimasak sekali, tetapi harus dimasak bertahap sesuai dengan permintaan sekolah. Dengan demikian, SPPG dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi bangsa melalui MBG.