Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mengungkapkan riwayat penyakit yang mungkin mempengaruhi saksi, Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi.
Menurut Jaksa, sebelum diperiksa dalam persidangan, harus disampaikan kepada pihak berwenang karena alasan transparansi dan due process of law. Dia menyatakan bahwa Ibu Mariana Susy punya riwayat penyakit "Yang Mulia" yang mempengaruhi kemampuannya saat diperiksa dalam persidangan.
Menurut Jaksa, saat diperiksa Ibu Mariana Susy didampingi oleh anak mantunya, dan tidak ada diarahkan atau dipaksa. Namun, ketika dia merasa tertekan, Ibu Mariana Susy pingsan.
Jaksa juga mengatakan bahwa rekanannya, Ibu Mariana Susy punya riwayat penyakit yang mempengaruhi kemampuannya saat diperiksa dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto mengizinkan Ibu Mariana Susy untuk didampingi selama proses pemeriksaan. Ia juga bertanya kepada Ibu Susy tentang posisi menantunya yang dapat membuatnya nyaman saat diperiksa dalam persidangan.
Di tempat pengadilan, Jaksa dan para hukum terdakwa tidak menghadirkan rekanan Ibu Mariana Susy di sidang.
Menurut Jaksa, sebelum diperiksa dalam persidangan, harus disampaikan kepada pihak berwenang karena alasan transparansi dan due process of law. Dia menyatakan bahwa Ibu Mariana Susy punya riwayat penyakit "Yang Mulia" yang mempengaruhi kemampuannya saat diperiksa dalam persidangan.
Menurut Jaksa, saat diperiksa Ibu Mariana Susy didampingi oleh anak mantunya, dan tidak ada diarahkan atau dipaksa. Namun, ketika dia merasa tertekan, Ibu Mariana Susy pingsan.
Jaksa juga mengatakan bahwa rekanannya, Ibu Mariana Susy punya riwayat penyakit yang mempengaruhi kemampuannya saat diperiksa dalam persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto mengizinkan Ibu Mariana Susy untuk didampingi selama proses pemeriksaan. Ia juga bertanya kepada Ibu Susy tentang posisi menantunya yang dapat membuatnya nyaman saat diperiksa dalam persidangan.
Di tempat pengadilan, Jaksa dan para hukum terdakwa tidak menghadirkan rekanan Ibu Mariana Susy di sidang.