Jaksa penuntut umum (JPU) menuduh Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan Ristek, mencoba menggiring opini publik tentang penanganan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut JPU, isi nota keberatan atau eksepsi Nadiem dan penasehat hukumnya telah menggiring opini publik bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan tidak berasaskan keadilan.
"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara hukum yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan, adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah pendekatan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ujar JPU dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
JPU menilai penggiringan opini publik tersebut berpotensi dapat memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mereka juga ingin agar penasihat hukum Nadiem dapat membela kliennya sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai alurnya.
Nadiem sendiri telah menjelaskan bahwa lonjakan kekayaannya tidak disebabkan oleh aliran dana korupsi, melainkan karena nilai saham GoTo yang melambung saat IPO. Namun, JPU masih menganggap bahwa Nadiem melakukan kesalahan dalam menangani hukumnya.
"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara hukum yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan, adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah pendekatan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ujar JPU dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
JPU menilai penggiringan opini publik tersebut berpotensi dapat memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Mereka juga ingin agar penasihat hukum Nadiem dapat membela kliennya sesuai dengan aturan dan norma hukum yang berlaku, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai alurnya.
Nadiem sendiri telah menjelaskan bahwa lonjakan kekayaannya tidak disebabkan oleh aliran dana korupsi, melainkan karena nilai saham GoTo yang melambung saat IPO. Namun, JPU masih menganggap bahwa Nadiem melakukan kesalahan dalam menangani hukumnya.