Fiona Handayani, mantan staf Mendikbudristek Nadiem Makarim, semakin menantang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang dugaannya berisiko korupsi. Ia dihadirkan sebagai saksi utama dalam persidangan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan SMP yang didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.
Dalam kesaksian Fiona, ia menjelaskan peranannya dalam proses pengadaan laptop tersebut. Namun, JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady, mengatakan bahwa kemungkinan besar menetapkan Fiona sebagai tersangka karena ada bukti yang cukup kuat.
Roy mengungkapkan bahwa kesaksian Fiona semakin meningkatkan dakwanya terhadap para terdakwa. Ia juga membeberkan bahwa JPU tidak banyak bertanya dan hanya memaparkan bukti percakapan melalui layar proyektor selama persidangan berlangsung.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Fiona dan Jurist Tan telah melakukan perencanaan pengadaan Chromebook sebelum dimulai secara resmi. Selain itu, terdapat niatan dari Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim untuk meraup untung co-investment sebesar 30 persen dari pengadaan Chromebook.
Fiona sendiri juga mengakui bahwa jika bekerja sama dengan Google, ia berharap mendapatkan co-investment 30 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ada konflik kepentingan yang kuat dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Dengan demikian, Roy mengatakan bahwa JPU akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Dalam kesaksian Fiona, ia menjelaskan peranannya dalam proses pengadaan laptop tersebut. Namun, JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady, mengatakan bahwa kemungkinan besar menetapkan Fiona sebagai tersangka karena ada bukti yang cukup kuat.
Roy mengungkapkan bahwa kesaksian Fiona semakin meningkatkan dakwanya terhadap para terdakwa. Ia juga membeberkan bahwa JPU tidak banyak bertanya dan hanya memaparkan bukti percakapan melalui layar proyektor selama persidangan berlangsung.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Fiona dan Jurist Tan telah melakukan perencanaan pengadaan Chromebook sebelum dimulai secara resmi. Selain itu, terdapat niatan dari Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim untuk meraup untung co-investment sebesar 30 persen dari pengadaan Chromebook.
Fiona sendiri juga mengakui bahwa jika bekerja sama dengan Google, ia berharap mendapatkan co-investment 30 persen. Hal ini menunjukkan bahwa ada konflik kepentingan yang kuat dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Dengan demikian, Roy mengatakan bahwa JPU akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan laptop Chromebook.