Kemungkinan UU Polri Dibubarkan, Komisi Percepat Reformasi Polri Terbuka untuk Mengubah Undang-Undang
Dalam penutup rapat terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Ternyata, Jimly menyatakan bahwa tim ini terbuka untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian jika diperlukan.
"Kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang," kata Jimly. Namun, ia juga memastikan bahwa timnya akan mendengar pendapat dari semua elemen, termasuk setiap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi ini nantinya akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025), dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut. Menurut Jimly, keberadaan tim transformasi Polri yang bentukannya sama seperti Komisi Percepatan Reformasi Polri baru ini adalah sikap responsif dari Listyo.
"Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga," kata Jimly. Tidak hanya itu, pertemuan komisi pertama juga akan diadakan di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025), dan diharapkan dapat mendengar dari intern.
Selain itu, Prabowo tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia hanya diminta melapor hasil kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.
Dalam penutup rapat terkait tugas pokok dan fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Ternyata, Jimly menyatakan bahwa tim ini terbuka untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian jika diperlukan.
"Kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang," kata Jimly. Namun, ia juga memastikan bahwa timnya akan mendengar pendapat dari semua elemen, termasuk setiap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi ini nantinya akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025), dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi salah satu anggota komisi tersebut. Menurut Jimly, keberadaan tim transformasi Polri yang bentukannya sama seperti Komisi Percepatan Reformasi Polri baru ini adalah sikap responsif dari Listyo.
"Perwira-perwira yang sedang mengalami problematika di internal itu perlu kami dengar juga," kata Jimly. Tidak hanya itu, pertemuan komisi pertama juga akan diadakan di Mabes Polri pada Senin (10/11/2025), dan diharapkan dapat mendengar dari intern.
Selain itu, Prabowo tidak memberikan tenggat waktu terkait hasil yang harus dikeluarkan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia hanya diminta melapor hasil kinerja mereka dalam waktu tiga bulan.