Dalam pelantikan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai bahwa pilihan tersebut laik untuk dipertahankan, tetapi perlu adanya pembaruan dalam sistem rekrutmen. Menurutnya, pelantikan Adies tanpa proses seleksi yang lengkap dan transparan dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
"Secara pribadi bagus, tapi perlu diawasi agar tidak jatuh ke penyalahgunaan," kata Jimly. Ia menekankan bahwa sebagai hakim, Adies harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai dalam bidang hukum untuk mewakili negara.
Namun, Jimly juga menyatakan bahwa sistem rekrutmen MK perlu diperbaiki agar dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik. Menurutnya, penunjukan Adies sebagai hakim tanpa proses seleksi yang adil dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memperlemah independensi lembaga ini.
"DPR itu tukang pilih, bukan dipilih," kata Jimly. Ia menyarankan bahwa untuk menghindari hal ini, anggota DPR RI yang ingin menjadi hakim MK harus berhenti dulu beberapa bulan sebelum mengikuti seleksi dan tidak boleh memiliki masa jabatan di partai politik saat proses rekrutmen.
"Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim, boleh apa gak? Boleh, tapi harus ada masa idah," tambahkan Jimly.
"Secara pribadi bagus, tapi perlu diawasi agar tidak jatuh ke penyalahgunaan," kata Jimly. Ia menekankan bahwa sebagai hakim, Adies harus memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai dalam bidang hukum untuk mewakili negara.
Namun, Jimly juga menyatakan bahwa sistem rekrutmen MK perlu diperbaiki agar dapat meningkatkan kualitas dan kepercayaan publik. Menurutnya, penunjukan Adies sebagai hakim tanpa proses seleksi yang adil dapat menimbulkan konflik kepentingan dan memperlemah independensi lembaga ini.
"DPR itu tukang pilih, bukan dipilih," kata Jimly. Ia menyarankan bahwa untuk menghindari hal ini, anggota DPR RI yang ingin menjadi hakim MK harus berhenti dulu beberapa bulan sebelum mengikuti seleksi dan tidak boleh memiliki masa jabatan di partai politik saat proses rekrutmen.
"Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim, boleh apa gak? Boleh, tapi harus ada masa idah," tambahkan Jimly.