Di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan rahasia tentang uang pelicin yang diterima oleh beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama kali, permohonan sertifikat K3 di aplikasi Teman K3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu dan ada pembayaran PNBP sepengetahuan saya Rp 270 ribu. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak.
Selanjutnya jaksa menanyakan terkait pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses penerbitan sertifikat K3. Jaksa lalu meminta Gunawan, saksi utama, menjelaskan tentang istilah 'uang non-teknis' dan 'tanda terima kasih'. Gunawan menjawab bahwa ada istilah lain yang sama dengan uang apresiasi.
Jaksa juga menanyakan mengenai kebiasaan lama ini. Gunawan tidak tahu karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini.
Selanjutnya jaksa menanyakan terkait pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses penerbitan sertifikat K3. Jaksa lalu meminta Gunawan, saksi utama, menjelaskan tentang istilah 'uang non-teknis' dan 'tanda terima kasih'. Gunawan menjawab bahwa ada istilah lain yang sama dengan uang apresiasi.
Jaksa juga menanyakan mengenai kebiasaan lama ini. Gunawan tidak tahu karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini.