Jaksa Ungkap 3 Sandi Duit Pelicin di Sidang Kasus Kemnaker

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan rahasia tentang uang pelicin yang diterima oleh beberapa pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama kali, permohonan sertifikat K3 di aplikasi Teman K3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu dan ada pembayaran PNBP sepengetahuan saya Rp 270 ribu. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak.

Selanjutnya jaksa menanyakan terkait pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses penerbitan sertifikat K3. Jaksa lalu meminta Gunawan, saksi utama, menjelaskan tentang istilah 'uang non-teknis' dan 'tanda terima kasih'. Gunawan menjawab bahwa ada istilah lain yang sama dengan uang apresiasi.

Jaksa juga menanyakan mengenai kebiasaan lama ini. Gunawan tidak tahu karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini.
 
Oooh, aku rasa ini sangat konfus banget! Siapa nih yang mengeluarkan uang apresiasi untuk sertifikat K3? Ini kayak ada kesalahpahaman sih. Aku pikir sertifikat itu gratis banget, tapi ternyata ada biaya yang harus dibayar. Aku rasa ini tidak adil, terutama kalau pejabat di Kemnaker yang sudah lama bekerja dan tidak punya uang saku. Maka-maka aku harap pemerintah bisa mengatasi masalah ini dengan cepat! 🤦‍♂️💸
 
Gue pikir kalau ini adalah contoh bagus dari pekerjaan jaksa di pengadilan 🙌. Gue senang sekali bahwa mereka bisa mengungkapkan rahasia tentang uang pelicin itu. Tapi gue juga penasaran, kenapa ada istilah 'uang non-teknis' dan apa itu? Apakah ini adalah praktik yang sudah lama berlangsung di Kemnaker? 🤔 Gue harap jaksa bisa memberikan informasi lebih lanjut tentang hal ini.
 
Saya pikir kira-kira apa yang terjadi di Kemnaker ni? Apakah mereka minta uang dari pejabat lain dan memberikan sertifikat K3 sebagai "tanda terima kasih"? Saya tidak paham apa itu "uang non-teknis" kayaknya ini. Mengapa harus dipakai kata-kata kayak itu jika sama aja dengan uang apresiasi? Saya rasa ini adalah contoh birokrasi yang tidak jelas dan membingungkan, aku punya tekenan untuk diubah ni!
 
Oiya, gue penasaran sih apa sebenarnya maksudnya nih "uang apresiasi" di Kemnaker? Kalau seperti sampe Rp 270 ribu, itu berarti ada keterlibatan duit buat pejabat aja? Gue rasa ini kalau tidak jelas dan ngga jelas sih bagaimana ini terjadi. Apalagi gue tahu kalau ada istilah "uang non-teknis" yang sama, tapi gue still penasaran apa artinya benar-benar. Kalau ini udah ada sejak 2021 aja, itu berarti ada kesadaran dari pemerintah tentang hal ini. Gue rasa harus ada transparansi lebih lanjut nih, biar siapa pun tahu bagaimana ini terjadi dan apa yang benar-benar diperlukan oleh pejabat aja.
 
Ungkapan 'uang pelicin' memang bikin aku penasaran... apa yang ada di baliknya? 🤔 Tapi, aku pikir kalau pungutan dari PJK3 itu nggak perlu banyak bicara. Aku rasa lebih penting cari tahu siapa-siap siapa yang terlibat dalam proses ini. Ada kah jawaban tentang bagaimana dana itu digunakan? 🤑 Ataukah hanya ada yang bilang 'uang apresiasi' dan itu juga bikin aku ragu. 😐
 
Aku rasa kalau pungutan itu seperti kewajiban wajib pajak, tapi dihargai sebagai ganti jasa ya? Ada yang berbeda antara uang apresiasi dan uang pelicin, kan? Aku rasa mungkin ada beberapa pejabat yang tidak punya sengaja paham konsepnya, tapi itu bisa dibilang bagus kalau diatur dengan baik nih.
 
Gue rasa kayaknya gak usah terlalu serius dgn kasus ini 🤷‍♂️. Itu kan cara kerja birokrasi yang kompleks ya, apa yang penting adalah pejabat-pejabat di Kemnaker sudah melaksanakan tugas mereka dengan baik 🙏. Mungkin kalau kita lihat dari sudut pandang yang lebih luas, itu bisa jadi bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pejabat-pejabat yang berjasa 💼. Dan siapa tau, itu bisa menjadi contoh bagi yang lain juga untuk ikuti suka hati 🤗.
 
Gue rasa kayaknya ada yang salah di Kemnaker... I don’t usually comment but, gue penasaran apa artinya 'uang apresiasi' itu? Dulu kalau mau sertifikat K3, kamu harus bayar biaya dan tahu apa itu PNBP, tapi sekarang ada istilah lain yang sama seperti itu? Gue rasa ini bukan hal kecil banget, gak berarti ada ketipikanan atau apa, tapi kemungkinan ada yang salah di dalam proses penerbitan sertifikat K3.
 
Merasa sedikit bingung kalau ada uang pelicin yang dibayar oleh pejabat di Kemnaker itu 🤔. Tapi mungkin ada penjelasan tentang itu ya? Kalau ada kebiasaan lama seperti ini, tidak masuk akal nih kalau kemudian ada uang non-teknis yang sama saja dengan uang apresiasi 😅. Perlu diinvestigasi lebih lanjut tentang bagaimana proses penerbitan sertifikat K3 itu 📝.
 
Saya rasa birokrasi di Kemnaker masih sangat kaku, pengadilan punya bukti-bukti yang cukup untuk menuntut apa yang terjadi di dalamnya... tapi masih bisa ada kebaikan dalam semua hal. Tapi, apalagi kalau ada saksi utama baru saja bergabung, dia belum pernah mendengar istilah itu sebelumnya, makanya jelas kalau dia tidak tahu... 💡
 
Gak percaya banget sih kalau ada pejabat di Kemnaker yang masih menerima uang pelicin 🤑 dari PJK3. Itu kira-kira bagaimana cara kerja yang tidak jelas dan korup. Sering aja denger dong, tapi kalau benar-benar terjadi, itu sangat tidak pantas. Mau dicabut jabatan atau apa? Kalau mau memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan itu, itu lebih baik daripada menangkap dan menghukum.
 
Kalau gak sengaja saya lihat news tentang Kemnaker dan PJK3. Ya, ternyata ada kebiasaan lama di Kementerian itu, yaitu memberikan uang apresiasi kepada pejabat-pejabat di Kemnaker saat mereka menerima sertifikat K3. Saya rasa ini salah paham karena sekarang kita tahu istilahnya 'uang non-teknis', tapi kayaknya sama aja, ya? Tapi apa yang bikin saya bingung adalah siapa yang tahu tentang kebiasaan ini pertama kali. Misalnya, apakah ada yang mencatat atau memantau hal ini? Saya rasa ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi di Kemnaker.
 
Pengadilan Tipikor Jakarta memang serius banget, tapi aku pikir gak perlu terlalu banyak kebisingan tentang uang pelicin di Kemnaker 🤔. Aku rasa kemenangan di sini bukan tentang menemukan 'uang pelicin' tapi tentang transparasi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Pertanyaan Jaksa memang benar, tapi aku pikir gak perlu terlalu banyak diskusi tentang istilah 'uang non-teknis' dan 'tanda terima kasih', aku rasa itu sama aja dengan 'uang pelicin'. Aku harap bisa menemukan jalan tengah di sini, bukan yang hanya menyinggung atau menghakimi orang lain.
 
Maksudnya sih kalo ada pejabat di Kemnaker yang minta uang sini sebelum bisa buat sertifikat K3? Itu aneh banget, rasanya ada korupsi atau apa ke? Belum lagi ada istilah 'uang apresiasi' ini, gimana caranya dia punya nama seperti itu? Kalau tidak ada uang, kenapa ada biaya sebesar Rp 270 ribu? Saya pikir itu lebih dari normal.
 
Lagian kalau ada uang untuk jadi saksi utama di Kemnaker? Apa sih bedanya dengan uang apresiasi ya? Tahu sih kalau biasanya k3 yang dibayar kan? Jadi mengapa lagi ada uang lainnya? Mungkin karena ada yang nanti mau dikenakan hukuman jika tidak membayar. Akan jadi korban biaya lagi. Wajar aja, ini adalah cara sistemnya. Tapi, gimana kalau ada yang penasaran?
 
Pikirnya kalau ada yang bisa diubah di Kemnaker dulu sebelum ada perubahan besar. Kalau ada rahasia seperti ini, kalau sumber daya belanjanya bisa digunakan lebih baik lagi sih... Misalnya untuk program yang lebih bermanfaat bagi pejabat nanti.
 
Sekarang aja nih, kalau kamu lihat, ada kasus di pengadilan tentang uang pelicin yang diterima oleh pejabat di Kemnaker! 🤯 Lalu kamu bayangkan sebanyak berapa ribu, Rp 270 juta! 😲 Nah, apa yang terjadi sebenarnya? Pertama-tama, permohonan sertifikat K3 di aplikasi Teman K3, lalu diverifikasi oleh bagian tertentu dan ada pembayaran PNBP. 📊 Berdasarkan data dari Kemnaker, sebanyak 1.234 pejabat yang mendaftar sertifikat K3 pada tahun 2022 berhasil mendapatkan sertifikatnya dengan nilai total Rp 4,2 triliun! 💸 Tapi, ada kasus yang menarik, ada pungutan uang dari PJK3 dalam proses penerbitan sertifikat K3. 🤔 Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR), sebanyak 75% dari pejabat yang mendaftar sertifikat K3 tidak membayar biaya administrasi dengan total Rp 1,2 triliun! 📊
 
Kurangnya transparansi di Kemnaker benar-benar bikin penasaran 🤔. Jadi kayaknya ada uang pelicin yang dibayar oleh pegawai, tapi tidak ada rincian biaya apa-apa di aplikasi Teman K3 atau kemudian saat diproses di kantor. Jadi, siapa nanti yang mendapatkan 'uang non-teknis' ini? Dan bagaimana cara dihitung gajih yang benar? 🤑
 
Tolong ambil contoh yang jelas banget sih... Mereka beli sertifikat K3 dengan Rp 270 ribu dan juga ada biaya lain. Itu bukan hanya untuk makan atau perawatan, tapi ada fungsinya apa? Ada yang bisa jadi mereka ini tidak terlalu 'bertanggung jawab' dalam hal pengelolaan biaya...
 
kembali
Top