Jaksa Minta Hakim Tolak Niat Nadiem Lakukan Pembuktian Terbalik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa niat Nadiem Anwar Makarim untuk melakukan pembuktian terbalik di kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak boleh. Menurutnya, lebih berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus adalah pihak penuntut, bukan yang terdakwa.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Nadiem harus membuktikan kesalahan terhadap dirinya sendiri melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. "Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.

JPU juga menekankan bahwa konsep pembuktian terbalik hanya berlaku pada terdakwa dan tidak diwajibkan kepada penuntut. "Sikap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yang kooperatif selama proses penanganan hukum dijamin dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.

JPU menjelaskan bahwa hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Namun, jaksa menekankan bahwa hak tersebut hanya sebagai hak atributif untuk proses mencari keadilan.

"Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 37, hak konstitusional terdakwa hanya berupa hak yang dijamin kepada penuntut umum untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.

JPU juga menyatakan bahwa keberatan yang dikembangkan oleh tim penasihat hukum tersebut harus ditolak.
 
Kalau niatnya buat belokin kalau si Nadiem mau bukti apa, kayaknya Jaksa Penuntut Umum malah bilang tidak bisa. Kalau terdakwa harus membuktikan kesalahan dirinya, tapi siapa yang bilang kalauJaksa Punget Umum harus membuktikan ada tindakan pidana? Seperti bikin kacau ya... 🤔👀
 
Gue pikir kalau ini nanti bikin kesulitan dalam proses pengadilan. Kalau si Eks Menteri itu sudah menolak untuk membuktikan apa-apa, gue tidak tahu bagaimana bisa penuntut umum buktikan bahwa dia lakukan kesalahan. Ini seperti membalikkan peran, kan? Gue harap Jaksa Penuntut Umum bisa menjelaskan dengan lebih jelas bagaimana cara ini berjalan.
 
Gue pikir jpu kaya nggak punya ide sendiri, kalau nadiem mau bukti terbalik gue pikir dia harus bikin bukti yang lebih kuat lagi, jangan hanya ngasih hak konstitusional aja. JPU kaya paham dengan Undang-Undang Tipikor, tapi di kasus ini gue rasa Nadiem benar-benar tidak melakukan kesalahan apa pun, dan jpu malah berbohong lagi 🤔
 
Gue pikir ini bikin kerja sistem pengadilan di Indonesia agak kabur. Kalau gue ngerti, kalau ada kasus korupsi, si koruptor harus membuktikan siapa yang salahnya, tapi bukan sebaliknya. Gue rasa ini sama aja dengan cara kerja perusahaan, si karyawan harus membuktikan siapa yang salahnya, tapi gak usah si korupsi harus membuktikan apa-apa juga. Maksudnya, kalau ada kasus korupsi, si koruptor harus membuktikan apa yang gak salahnya, gak usah si penuntut umum yang harus membuktikan apa yang salahnya. Gue rasa ini bikin korupsi lebih sulit dihakimi.
 
Gue pikir niat asalnya si Eks Menteri itu gede-gan, tapi jadi diadili apa? Kalau benar-benar tidak ada dugaan korupsi yang bisa dibuktikan, kayaknya gue setuju dengan JPU. Tapi, kan di Indonesia begitu banyak yang takut untuk membela dirinya sendiri? Gue rasa konsep pembuktian terbalik ini bukan main, tapi sekarang siapa nanti yang harus membantu memperoleh fakta hukum material? Gue harap ada penuntutan yang adil dan tidak kalah-kalahan, jadi si Eks Menteri bisa mengetahui apa yang benar-benar dia lakukan. 😕
 
🤔 kayaknya jpu itu benar banget, kalau nadiem mau buktikan sesuatu harus dia sendiri yang membuktikannya, giliran pihak penuntut untuk menunjukkan bukti-bukti apa yang ada terhadap dia. tapi siapa tahu nanti ada kejadian di pengadilan dan hasilnya tidak sesuai dengan imajinasinya 🤷‍♂️
 
Gue pikir jadi begitu sih, niat kembali terbalik itu gini? Kalau kan JPU bilang lebih berwenang membuktikan ada tindak pidana di kasusnya, tapi ternyata konsep pembuktian terbalik hanya berlaku untuk terdakwa aja... itulah yang bikin bingung. Aku rasa kalau si Nadiem harus bertahan posisinya, karena jika dia salah kan dia harus membayar, tapi kalau dia tidak salah, maka JPU yang harus membuktikan kalian benar. Apa keberatan tim penasihatnya itu apa lagi?
 
Wah, ini kayak gini, kalau si Nadiem mau terbalik bukti, dia sendiri yang harus membuktikan kesalahan di pengadilan, gimana? JPU benar-benar jujur dengan proses hukum, kan? Tapi, aku sangka kalau konsep ini kayaknya kurang masuk akal, siapa yang bilang pembuktian terbalik hanya untuk terdakwa aja? Aku bayangkan kalau si Nadiem sendiri yang harus membuktikan dia tidak melakukan apa-apa di pengadilan... 🤔
 
aku rasa ini kalau jpu dan tim pembangunan tidak ngerti siapa yang berwenang banget di kasus ini, tapi krusnya nadiem harus bukti apa ajah, siapa yang harus membuktikan kesalahan, jpu atau nadiem? aku pikir konsep pembuktian terbalik ini cuma jpu yang mau ngobrol, gak ada bukti nyata, sih.
 
Aku pikir itu kebatalan sama sekali nih 🙄. Maksudnya, kalau Nadiem mau buktikan sendiri kalau dia tidak melakukan apa-apa, tapi JPU bilang kan "tidak boleh" 😂. Itu seperti main main aja gini. Siapakah yang bilang kalau JPU tidak boleh membuktikan ada atau tidaknya kesalahan Nadiem? 🤔

Lalu, aku penasaran siapa yang mengatakan bahwa konsep pembuktian terbalik hanya berlaku pada terdakwa? Apakah itu benar kalau konsep tersebut sebenarnya bisa digunakan oleh siapa saja dalam proses hukum? 📊

Kalau Nadiem benar-benar tidak melakukan apa-apa, maka kenapa dia harus membuktikan sendiri kalau dia tidak salah? Itu seperti menganggap Nadiem sebagai korban sendiri aja. Gak adil sama sekali 😡.

Aku rasa ini semua bisa dibahas lagi dengan lebih jelas dan transparan dalam proses hukum. Mungkin ada kebutuhan untuk membuat peraturan yang jelas tentang konsep pembuktian terbalik ini 📝.
 
Gue rasa si Nadiem lagi canggih banget 😂. Boleh saja dia lakukan pembuktian terbalik itu, tapi apa yang jadi kalau dia salah? Gue pikir sudah cukup bahwa dia harus membayar karena apa yang gue tahu. Tapi sepertinya ada proses di balik panggung ini yang gue belum paham. Ada pasal 37 undang-undang tipikor yang berlaku kalau dia salah? Gue rasa tidak adil jika penuntut umum harus membuktikan semuanya sendiri, tapi siapa yang tahu? Mungkin ada alasan yang gue belum ketahui.
 
Gini kayaknya, si Eks Menteri itu benar-benar lupa niatnya sendiri kan? Kalau gak bisa membuktikan dia korupsi, bagaimana caranya lagi gak bisa dibuktikan. Saya pikir jaksa ini jujur banget, tidak mau nggak setuju dengan pendapat yang sudah diambil. Siapa sih yang ingin menemukan kebenaran dengan cara-cara yang berantakan?
 
Gue pikir siapapun yang menilai niat Eks Menteri itu harus mengetahuin kalau di Indonesia sistem hukum ini banyak sekali kesalahan dan manipulasi, jadi gue rasa tidak adil asalkan ada kesempatan untuk 'balik' atau menyatakan bahwa Eks Menteri tidak melakukan apa-apa yang salah... tapi gue rasa harusnya penuntut yang mengajukan tuduhan yang benar-benar benar dan buktinya juga jujur, ya...
 
Aku pikir JPU memang benar banget, kalau korban itu diharuskan membuktikan apa-apa itu sudah terlalu banyak. Nadiem anwar Makarim udah buktikan dia tidak melakukan yang salah, jadi kalau korban masih ingin bilang dia salah, tapi kayaknya dia harus membuktikannya sendiri aja. Kalau ada tindak pidana, siapa yang akan bikin dia terdakwa? Tapi aku rasa JPU juga kecil kesal pada tim penasihat hukum yang dikembangkan oleh Nadiem itu, karena kalau mereka berani mengatakan keberatan, tapi sekarang tidak. Kalau benar-benar ada tindak pidana, Nadiem itu bisa bersabar aja dan biarkan hakim membuat keputusan, tapi aku rasa JPU udah ngobrol terlalu banyak tentang konsep pembuktian terbalik.
 
kembali
Top