Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa niat Nadiem Anwar Makarim untuk melakukan pembuktian terbalik di kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak boleh. Menurutnya, lebih berwenang untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam sebuah kasus adalah pihak penuntut, bukan yang terdakwa.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Nadiem harus membuktikan kesalahan terhadap dirinya sendiri melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. "Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
JPU juga menekankan bahwa konsep pembuktian terbalik hanya berlaku pada terdakwa dan tidak diwajibkan kepada penuntut. "Sikap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yang kooperatif selama proses penanganan hukum dijamin dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.
JPU menjelaskan bahwa hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Namun, jaksa menekankan bahwa hak tersebut hanya sebagai hak atributif untuk proses mencari keadilan.
"Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 37, hak konstitusional terdakwa hanya berupa hak yang dijamin kepada penuntut umum untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
JPU juga menyatakan bahwa keberatan yang dikembangkan oleh tim penasihat hukum tersebut harus ditolak.
JPU mengatakan bahwa terdakwa Nadiem harus membuktikan kesalahan terhadap dirinya sendiri melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan. "Kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa tetap ada pada penuntut umum yang akan dibuktikan di persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
JPU juga menekankan bahwa konsep pembuktian terbalik hanya berlaku pada terdakwa dan tidak diwajibkan kepada penuntut. "Sikap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), yang kooperatif selama proses penanganan hukum dijamin dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor," kata jaksa.
JPU menjelaskan bahwa hak konstitusional terdakwa untuk membuktikan tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak memperoleh keuntungan pribadi, dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah. Namun, jaksa menekankan bahwa hak tersebut hanya sebagai hak atributif untuk proses mencari keadilan.
"Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 37, hak konstitusional terdakwa hanya berupa hak yang dijamin kepada penuntut umum untuk memperoleh fakta hukum material atas perbuatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
JPU juga menyatakan bahwa keberatan yang dikembangkan oleh tim penasihat hukum tersebut harus ditolak.