Dalam kasus Nadiem Anwar Makarim yang melibatkan dugaan pengadaan Chromebook dan CDM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak niat pembuktian terbalik yang diusulkan oleh terdakwa. Yakni, Nadiem Anwar Makarim yang merupakan bekas Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.
Menurut Jaksa, pembuktian terbalik harus dilakukan oleh penuntut umum, bukan oleh terdakwa. Alasannya adalah pembuktian terbalik tersebut memberikan hak konstitusional kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa yang melibatkan dalam kasus pengadaan Chromebook ini, dianggap telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Yakni akumulasi dari Rp1,5 triliun markup harga perangkat Chromebook dan senilai Rp621 miliar karena pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Dalam kasus ini, Jaksa meminta hakim untuk menolak niat pembuktian terbalik yang diusulkan oleh terdakwa.
Menurut Jaksa, pembuktian terbalik harus dilakukan oleh penuntut umum, bukan oleh terdakwa. Alasannya adalah pembuktian terbalik tersebut memberikan hak konstitusional kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa yang melibatkan dalam kasus pengadaan Chromebook ini, dianggap telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Yakni akumulasi dari Rp1,5 triliun markup harga perangkat Chromebook dan senilai Rp621 miliar karena pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Dalam kasus ini, Jaksa meminta hakim untuk menolak niat pembuktian terbalik yang diusulkan oleh terdakwa.