Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook, Menilai Penasihat Hukum dan Terdakwa Panik.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, serta penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut membuat penasihat hukum dan terdakwa panik, dan menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam KUHAP.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Roy Riady. "Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026."
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem panik saat mengutarakan eksepsinya terkait kasus dugaan pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai terdakwa Nadiem dan penasihat hukumnya tak dapat membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam KUHAP saat menanggapi eksepsi Nadiem.
"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegelisahan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," ungkap jaksa.
Roy menilai bahwa kegelisahan dan kepanikan kubu Nadiem terlihat dari materi-materi pokok perkara yang dicantumkan dalam eksepsi mereka. Eksepsi yang dibacakan kubu Nadiem seolah-olah menunjukkan bahwa jaksa menangani perkara tanpa berdasarkan keadilan.
Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara <em>a quo</em> tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," ungkap JPU lain.
Roy juga menilai eksepsi dari kubu Nadiem bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum," ujar JPU.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan bahwa majelis hakim harus menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, serta penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut membuat penasihat hukum dan terdakwa panik, dan menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam KUHAP.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Roy Riady. "Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026."
Jaksa menyatakan bahwa Nadiem panik saat mengutarakan eksepsinya terkait kasus dugaan pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai terdakwa Nadiem dan penasihat hukumnya tak dapat membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam KUHAP saat menanggapi eksepsi Nadiem.
"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegelisahan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," ungkap jaksa.
Roy menilai bahwa kegelisahan dan kepanikan kubu Nadiem terlihat dari materi-materi pokok perkara yang dicantumkan dalam eksepsi mereka. Eksepsi yang dibacakan kubu Nadiem seolah-olah menunjukkan bahwa jaksa menangani perkara tanpa berdasarkan keadilan.
Seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara <em>a quo</em> tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," ungkap JPU lain.
Roy juga menilai eksepsi dari kubu Nadiem bisa menghilangkan marwah penegakan hukum di Indonesia. Eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon berprasangka buruk kepada penegak hukum," ujar JPU.