JPU meminta hakim tolak eksepsi Nadiem di kasus Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, serta penasihat hukumnya.
Roy Riady, ketua tim JPU, mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bahwa memohon majelis hakim memutuskan menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Roy Riady dalam persidangan di Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Roy Riady, ketua tim JPU, mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat bahwa memohon majelis hakim memutuskan menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata Roy Riady dalam persidangan di Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).