Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, serta penasihat hukumnya. Eksepsi tersebut dianggap tidak berdasar dan menciptakan kegelisahan atau kepanikan.
Roy Riady, Ketua Tim JPU, mengatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh kubu Nadiem seolah-olah menunjukkan bahwa jaksa menangani perkara tanpa berdasarkan keadilan. Eksepsi tersebut menciptakan asumsi dan persepsi sepihak, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia menjadi kehilangan marwah.
"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegelisahan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," ungkap Roy Riady.
JPU juga menilai bahwa eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar. Eksepsi tersebut dapat menciptakan penegakan hukum yang sepihak dan tidak memiliki dasar, sehingga perlu ditegaskan agar penegakan hukum pidana di Indonesia tetap berdasarkan pada keadilan.
"Kami menolak eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkap Roy Riady.
JPU juga menilai bahwa eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar. Eksepsi tersebut menciptakan asumsi dan persepsi sepihak, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia menjadi penegakan hukum yang sepihak dan tidak memiliki dasar.
Dalam kasus ini, JPU menolak eksepsi dari kubu Nadiem dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan agar penanganan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Roy Riady, Ketua Tim JPU, mengatakan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh kubu Nadiem seolah-olah menunjukkan bahwa jaksa menangani perkara tanpa berdasarkan keadilan. Eksepsi tersebut menciptakan asumsi dan persepsi sepihak, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia menjadi kehilangan marwah.
"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegelisahan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," ungkap Roy Riady.
JPU juga menilai bahwa eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar. Eksepsi tersebut dapat menciptakan penegakan hukum yang sepihak dan tidak memiliki dasar, sehingga perlu ditegaskan agar penegakan hukum pidana di Indonesia tetap berdasarkan pada keadilan.
"Kami menolak eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kami memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkap Roy Riady.
JPU juga menilai bahwa eksepsi Nadiem telah membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi kehilangan marwah atas tudingan yang tidak berdasar. Eksepsi tersebut menciptakan asumsi dan persepsi sepihak, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia menjadi penegakan hukum yang sepihak dan tidak memiliki dasar.
Dalam kasus ini, JPU menolak eksepsi dari kubu Nadiem dan meminta majelis hakim untuk memerintahkan agar penanganan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.