Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi. JPU menilai dalil penasihat hukum terdakwa terkait ketidakcermatan penyebutan tempus delicti tidak relevan.

"Sehingga tidak serta-merta diartikan penerima gratifikasi tersebut harus dalam ukuran waktu terdakwa menjabat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.

JPU juga turut menyebut penasihat hukum Nurhadi mencampuradukkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal TPPU. Hal ini merespons materi eksepsi yang menuding terjadi sanksi ganda kepada terdakwa.

Praktik TPPU, ungkap Jaksa, didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan.

Jaksa menambahkan, pembuktian TPPU bukan hanya berfokus pada sumber keuntungan. Namun, yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
 
🤔 ini kasusnya serasa tidak adil kan, dulu kita dibilang korup siapa, kini sudah semua dipindahkan ke TPPU, itu beda banget 🤑. saya pikir kalau korupsi itu harus dihukum, tapi TPPU itu bisa jadi ada orang yang salah tahu, gak sengaja lho 🤷‍♂️. tapi JPU itu bilang sudah ada bukti yang cukup, tapi saya masih curiga, apakah mereka udah memperhatikan semua aspek ini? 💯.
 
gampiran ini kayaknya terlalu panjang ya, tolong kasih fokus padanya.. aku pikir kPK sih gini ingin ngerap kasus ini sebelum terlalu lama dan terjadi kerumunan yang lebih besar... tapi apa sih yang salah dengan praktik TPPU itu, kalau kita bisa mengakhiri kasus ini dulu, mungkin tidak ada lagi korupsi di masa depan...
 
Maksudnya kalau Nurhadi itu benar-benar jujur siapa saja nanti punya keuntungan apa lagi dari kasus ini? Ada yang bilang tapi tidak bisa dibuktikan gak ada artinya. Kalau ada dasar bukti siapa yang tidak mau dijadikan perbuktan? Justru mending dia jujur sekarang agar semua tuntas.
 
Gue pikir kalau ada sesuatu yang salah di sini... KPK ini benar-benar nggak mau dihentikan? Mereka ini serius aja buatnya, kan? Tapi ada suatu hal yang bikin gue curiga... Apakah ada yang tersembunyi dalam eksepsi ini? Ternyata ada beberapa hal yang bikin gue penasaran... Misalnya, kenapa ada perubahan dari Pasal 18 ke Pasal TPPU? Apakah itu karena ada sesuatu yang tidak diinginkan oleh Nurhadi ini? Dan apa itu "sanksi ganda" yang sebenarnya? Apakah itu untuk mencegahnya nggak bisa terbebas, atau apa? Semua hal ini bikin gue penasaran...
 
Gini ya, kasus Nurhadi ini makin jelas sih. Aku pikir JPU KPK benar-benar tepat dalam menyatakan bahwa dalil hukum terdakwa tidak relevan karena penyebutan tempus delicti. Kalau nggak jelas itu, apa artinya kasusnya pun tidak bisa diputuskan. Aku juga setuju dengan JPU bahwa penasihat hukum Nurhadi yang mencampur adukkan beberapa pasal UU Tipikor dan TPPU kayaknya salah, karena itu bule-bule.

Jadi, aku rasa KPK benar-benar memerlukan jaminan dari majelis hakim untuk mengangkat surat dakwaan ini. Kalau tidak, kemungkinan besar kasus Nurhadi pun akan gagal dan biaya pemeriksaan perkara pun akan habis tanpa hasil yang signifikan 💡
 
Saya pikir kalau ini bikin semangat tidak ada akhir, kalau bukan? Semua orangnya suka banter tentang TPPU dan kasus Nurhadi. Saya rasa kalau kasus ini dijadikan film, orang-orang akan terkesan terlalu seru. Tapi, realitasnya masih sama sekali berbeda. Kalau sumber keuntungan tidak ada, tapi hanya pengakuan terdakwa saja yang cukup untuk dituduh, itu artinya sudah masuk akal ya?

Dan siapa yang mengatakan TPPU itu tidak relevan dengan Pasal 18 UU Tipikor? Saya pikir itu semua cara yang ditelusuri oleh orang-orang yang ingin menyulap korupsi. Nah, saya masih ragu-ragu aja, tapi satu hal yang pasti, kalau ini kasusnya terus berlanjut, kita harus waspada.
 
Gue pikir kalau ini adalah contoh bagus dari system pemerintahan kita 🤝! KPK dan Jaksa Penuntut Umumnya benar-benar berusaha untuk menjelajahi kasus korupsi yang serius itu, dan mereka tidak takut untuk menantang para pejabat tinggi yang berada di dalam sistem. Mereka ingin pastikan bahwa tidak ada orang yang bisa meloloskan diri dari tangan hukum hanya karena posisinya yang penting 😏. Gue harap ini bisa menjadi contoh bagi semua pihak untuk bekerja sama dan membuat system pemerintahan kita lebih transparan dan akuntabel 💪.
 
Kalau mau diteliti, tadi ternyata Nurhadi siapa-nya? Gue rasa kalau dia punya lebih banyak 'kebaikan' daripada yang kita pikir. Tapi, nggak sengaja sih, karena JPU itu kayaknya benar-benar peduli dengan detail eksepsi ini 🙄. Mereka bilang kalau terdakwa tidak harus dalam ukuran waktu menjabat sebagai pegawai negeri, tapi siapa nanti yang akan menjadi 'stand by' di balik layar? Gue rasa kayaknya lebih baik kalau keterlibatan duduanya hanya sekadar 'penyelenggara' saja 🤑. Tapi, mungkin gue salah, karena JPU itu kayaknya peduli dengan hukumnya aja... 😒
 
Saya rasa suka banget dgn cara JPU yang sengaja kambing balik penasihat hukum Nurhadi. Kalau jadi seperti itu, bukannya hanya ngeliat-ngeliat aja? Gak ada logika sama sekali. Dan apa dengan dalil yang ada? JPU juga bilang kalau tidak relevan, tapi gini sih ada jalan tengahnya, yaitu kalau terdakwa memiliki harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Kita harus lihat dari mana dulu! 🤔
 
Saya kayaknya JPU KPK udah benar-benar bukti-buktian TKP di tangan! Tapi, apa sih dengan eksepsi Nurhadi? Mungkin dia terlalu serius nih, kayaknya harus lebih santai deh. Saya pikir kalau ada bantuan harta kekayaan dari kasus lain, itu bukan masalah. KPK udah tahu cara kerjanya, tapi apa salahnya dengan sedikit kreativitas? 🤔💸
 
Okeehhh, kya kenyataannya KPK jadi nggak sabarnya lagi! Mereka ini makin tegas dan siap mengangkat dagu terhadap Nurhadi sama Kasus TPPU. Saya senang banget kalau mereka ini jadi makin bijak dalam menangani kasus-kasus korupsi, 'karena korupsi itu nggak bisa dihindari lagi di Indonesia, kalo kita tidak tegas dengan cara yang tepat, jadi semuanya akan terus berlanjut dan semakin parah. Saya percaya KPK ini jadi nggak sabarnya lagi dan pasti siap menghadapi semua masalah yang timbul dari kasus-kasus korupsi di Indonesia!
 
KPK gue punya pendapatnya sih, JPU itu sabar-bara kayaknya, kalau tidak ada bukti nyata, siapa tahu Nurhadi ini tidak melakukan apa-apa 😂.
 
🤔 Jadi apa sih masalahnya kalau dia bilang tempus delicti? Maksudnya dia tidak ingin diperas karena dia bilang uang itu ada di luar negeri, tapi mungkin dia sebenarnya mengetahui dari mana asal uang itu 😂. Dan aku pikir juga sih pasal apa yang dia pakai, kalo bisa dihilangkan maka dia tidak akan dipanggil ke pengadilan. Tapi aku rasa ini masalahnya adalah bagaimana sistem hukum kita sekarang, kalau dia salah maka harus dihukum, tapi kalau dia bilang dia tidak tahu dari mana asal uang itu, maka bagaimana dia bisa dipanggil ke pengadilan? 🤷‍♂️
 
Aku pikir itu gampang banget sih. Jika terdakwa tidak menyatakan tentang sumber dana, tapi aku tahu aku telah menerima uang dari dia, maka aku harus bertanggung jawab. Tapi apa yang paham juga sih kalau penasihat hukumnya seperti itu tidak tepat? Gak usah campur adukkan pasal 18 dan TPPU, itu kayak gini aja. Aku rasa JPU udah bilang dengan jelas kalau terdakwa hanya perlu menyatakan tentang dana yang didapatkan, gak perlu banyak ngobrol tentang sumbernya.
 
Gue penasaran siapa yang bilang TPPU itu bikin sanksi ganda kan? Nah, kalau mau dibaca dengan benar, ternyata TPPU itu tentang perbuatan buruk terhadap harta, bukan hanya kapan seseorang menjabat pejabat. Dan JPU memang benar, penasihat hukum Nurhadi nggak bisa bilang TPUNya bikin sanksi ganda tanpa basa-basi. Tapi, siapa yang bilang ini semua gak masuk akal?
 
Maksud siapa sih orang itu? Kasusnya kabur banget! Jadi, apa yang di maksud dengan 'tempus delicti' itu? Artinya apa lagi? Jaksa penuntut umumnya keren banget! Dia bilang dengan logik dan tangan-tangan nyata. Sumber keuntungan apa sih yang terdakwa cari-cari? Apa kejahatan yang pasti atau hanya spekulasi? Harus di jamin kan?!
 
aku penasaran siapa yang kembali lagi bisa menangani kasus ini, sih kalau Nurhadi tidak tangguh kan dia sudah jatuh dari MA, tapi mungkin karena ada pasal yang dia jalani masih bisa dilakukan lagi 🤔👮‍♂️. tapi kayaknya KPK juga benar-benar tidak mau menyerah, kembali lagi membuat kebijakan baru untuk membanting battas korupsi, padahal kalau korupsi tidak ada maka uang negara akan lebih banyak tersedia untuk pendidikan dan layanan sosial 💸📚.
 
Kasus ini kayaknya masih seru-seruan macam tahun 90an ya, siapa nih yang bisa membayangkan kasus korupsi seperti itu di tangan orang biasa aja. Makasih kPK udah berjuang gantung, tapi aku rasa ini jadi bahan cerita kisah nyata aja, sama saja kayaknya orang masih belom belajar dari kesalahan lama. Mau punya kejutan atau tidak kasus ini serius-serius gitu, nih.
 
kembali
Top