Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi. JPU menilai dalil penasihat hukum terdakwa terkait ketidakcermatan penyebutan tempus delicti tidak relevan.
"Sehingga tidak serta-merta diartikan penerima gratifikasi tersebut harus dalam ukuran waktu terdakwa menjabat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.
JPU juga turut menyebut penasihat hukum Nurhadi mencampuradukkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal TPPU. Hal ini merespons materi eksepsi yang menuding terjadi sanksi ganda kepada terdakwa.
Praktik TPPU, ungkap Jaksa, didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan.
Jaksa menambahkan, pembuktian TPPU bukan hanya berfokus pada sumber keuntungan. Namun, yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara Nurhadi. JPU menilai dalil penasihat hukum terdakwa terkait ketidakcermatan penyebutan tempus delicti tidak relevan.
"Sehingga tidak serta-merta diartikan penerima gratifikasi tersebut harus dalam ukuran waktu terdakwa menjabat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.
JPU juga turut menyebut penasihat hukum Nurhadi mencampuradukkan penerapan Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal TPPU. Hal ini merespons materi eksepsi yang menuding terjadi sanksi ganda kepada terdakwa.
Praktik TPPU, ungkap Jaksa, didasarkan pada harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana kejahatan.
Jaksa menambahkan, pembuktian TPPU bukan hanya berfokus pada sumber keuntungan. Namun, yang menjadi unsur delik adalah perbuatan menempatkan, membelanjakan, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang kemudian terdakwa mengetahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.