Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Munarman Menolak Dikecualikan sebagai Pengacara Noel di Kasus Kemnaker
Peguangan dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Jaksa KPK menolak Munarman menjadi pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Munarman dikenal sebagai mantan pentolan FPI yang pernah menjalani proses hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Mengenai keberatan ini, Jaksa KPK menegaskan bahwa Munarman memiliki status yang tidak cocok untuk menjadi pengacara dalam sidang perkara. Menurut informasi dari Jaksa KPK, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5484/K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, Jaksa KPK juga menanyakan apakah ada surat izin beracara yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman untuk sidang di pengadilan tersebut. Sementara itu, Munarman sendiri mengatakan bahwa haknya sebagai advokat tidak dicabut dan pasporannya juga tidak dibatalkan.
"Hak saya sebagai advokat tidak dicabut, tetapi saya melihat bahwa ada keberatan dari JPU (Juru Utama Penegakan Hukum) yang saya ingin dijawab. Saya berharap dapat menjelaskan hal ini dalam sidang perkara," kata Munarman.
Menurut Munarman, pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Dia juga menegaskan bahwa pengacara tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
"Mungkin ada yang salah saya tahu, tapi saya jamin tidak ada yang salah dengan saya sebagai advokat," kata Munarman.
Sementara itu, Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat Munarman menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan undang-undang dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Sementara itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," kata Jaksa KPK.
Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.
Peguangan dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Jaksa KPK menolak Munarman menjadi pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Munarman dikenal sebagai mantan pentolan FPI yang pernah menjalani proses hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Mengenai keberatan ini, Jaksa KPK menegaskan bahwa Munarman memiliki status yang tidak cocok untuk menjadi pengacara dalam sidang perkara. Menurut informasi dari Jaksa KPK, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5484/K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH masih berlaku hingga saat ini.
Selain itu, Jaksa KPK juga menanyakan apakah ada surat izin beracara yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman untuk sidang di pengadilan tersebut. Sementara itu, Munarman sendiri mengatakan bahwa haknya sebagai advokat tidak dicabut dan pasporannya juga tidak dibatalkan.
"Hak saya sebagai advokat tidak dicabut, tetapi saya melihat bahwa ada keberatan dari JPU (Juru Utama Penegakan Hukum) yang saya ingin dijawab. Saya berharap dapat menjelaskan hal ini dalam sidang perkara," kata Munarman.
Menurut Munarman, pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Dia juga menegaskan bahwa pengacara tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
"Mungkin ada yang salah saya tahu, tapi saya jamin tidak ada yang salah dengan saya sebagai advokat," kata Munarman.
Sementara itu, Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat Munarman menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan undang-undang dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Sementara itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," kata Jaksa KPK.
Pemerasan terus berlanjut hingga Noel menjadi Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.