Kasus Munarman, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), masih melibatkan masalah keberatan pengacara. Sebelumnya, Jaksa KPK menolak Munarman menjadi pengacara dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker karena statusnya yang dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Munarman menjelaskan bahwa keberatan tersebut tidak mencabut haknya sebagai advokat. Dia menegosiasikan, "Hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-haksaya."
Namun, jaksa KPK masih menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman. Paspor dan berita acara sumpah Munarman juga tidak dibatalkan.
Majelis hakim menyatakan keberatan Jaksa KPK tetap dicatat dalam persidangan, bahkan karena tidak ada informasi dari instansi terkait tentang pemberhentian izin advokat. Hakim juga mengatakan bahwa proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah harus dilakukan secara benar.
Dalam kasus ini, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
Permasalahan ini masih terus berlanjut dan menunggu hasil pengadilan.
Munarman menjelaskan bahwa keberatan tersebut tidak mencabut haknya sebagai advokat. Dia menegosiasikan, "Hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-haksaya."
Namun, jaksa KPK masih menanyakan apakah ada surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman. Paspor dan berita acara sumpah Munarman juga tidak dibatalkan.
Majelis hakim menyatakan keberatan Jaksa KPK tetap dicatat dalam persidangan, bahkan karena tidak ada informasi dari instansi terkait tentang pemberhentian izin advokat. Hakim juga mengatakan bahwa proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah harus dilakukan secara benar.
Dalam kasus ini, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
Permasalahan ini masih terus berlanjut dan menunggu hasil pengadilan.