Dakwaan terhadap Khariq Anhar masih masuk akal, tapi masih salah
Sebelumnya, Jaksa menuntut Khariq Anhar membela dirinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi Khariq, namun Jaksa sekarang mengajukan dakwaan baru pada keberatan tersebut. Surat dakwaan ini berisi Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025.
Menurut Jaksa, terdakwa menggunakan aplikasi Canva untuk memperbarui artikel di Redaksi Kota dan mengganti judulnya menjadi: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!"
Dalam putusan sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Jakarta Pusat, Jaksa gagal menentukan secara pasti aplikasi yang digunakan, karena frasa "atau aplikasi lainnya" di dakwaan tersebut terlalu luas dan tidak jelas.
Majelis hakim menganggap frasa tersebut dalam konteks forensik digital memiliki implikasi teknis dan yuridis berbeda-beda. Selain itu, penuntut umum juga tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif dengan menggunakan rumusan seperti "atau aplikasi lainnya".
Dalam putusannya, Majelis Hakim menganggap dakwaan tersebut masih masuk akal tapi masih salah karena terdapat ketidakpastian hukum dalam pembuktian.
Terdakwa Khariq Anhar, yang saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir di Universitas Riau, akan melimpahkan dakwaan baru tersebut dan membebaskan dirinya dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Khariq Anhar membela dirinya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi Khariq, namun Jaksa sekarang mengajukan dakwaan baru pada keberatan tersebut. Surat dakwaan ini berisi Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025.
Menurut Jaksa, terdakwa menggunakan aplikasi Canva untuk memperbarui artikel di Redaksi Kota dan mengganti judulnya menjadi: "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!"
Dalam putusan sela yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Jakarta Pusat, Jaksa gagal menentukan secara pasti aplikasi yang digunakan, karena frasa "atau aplikasi lainnya" di dakwaan tersebut terlalu luas dan tidak jelas.
Majelis hakim menganggap frasa tersebut dalam konteks forensik digital memiliki implikasi teknis dan yuridis berbeda-beda. Selain itu, penuntut umum juga tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif dengan menggunakan rumusan seperti "atau aplikasi lainnya".
Dalam putusannya, Majelis Hakim menganggap dakwaan tersebut masih masuk akal tapi masih salah karena terdapat ketidakpastian hukum dalam pembuktian.
Terdakwa Khariq Anhar, yang saat ini sedang menyelesaikan tugas akhir di Universitas Riau, akan melimpahkan dakwaan baru tersebut dan membebaskan dirinya dari tahanan segera setelah putusan sela dibacakan.