Jaksa penuntut umum (JPU) telah memantapkan pendirian Marcella Santoso, pengacara terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, yang mengaku "Indonesia Gelap" dan RUU TNI. Jaksa Andy Setyawan, ketua tim JPU, menyatakan bahwa Marcella tidak pernah melihat kiriman konten video tersebut dalam chatnya dengan terdakwa Adhiya Muzzaki.
Jaksa membenarkan Marcella hanya mengaku meminta maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, tetapi menolak untuk mengakui bahwa ia adalah penyebab dari konten "Indonesia Gelap" dan RUU TNI. Namun, jaksa menyatakan bahwa Marcella telah mengakui ini dalam penyidikan sebelumnya.
Jaksa Ichwanuddin juga membenarkan Marcella menjawab pertanyaan terkait "Indonesia Gelap" dan RUU TNI saat ditanyai di tahap penyidikan. Dia menyatakan bahwa Adhiya Muzzaki telah meminta persetujuan Marcella ketika hendak memposting konten tersebut.
Marcella mengaku tidak terlibat dalam aksi demonstrasi "Indonesia Gelap" dan RUU TNI, tetapi menolak untuk memberikan bukti yang cukup. Dia juga menyatakan bahwa dia hanya membuat poin untuk setiap berita yang hendak dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya.
Sementara itu, jaksa Andy Setyawan meminta hakim untuk meminta Marcella menjelaskan konteks pembuatan video permintaan maaf tersebut saat ditayangkan di publik.
Jaksa membenarkan Marcella hanya mengaku meminta maaf kepada Jaksa Agung dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, tetapi menolak untuk mengakui bahwa ia adalah penyebab dari konten "Indonesia Gelap" dan RUU TNI. Namun, jaksa menyatakan bahwa Marcella telah mengakui ini dalam penyidikan sebelumnya.
Jaksa Ichwanuddin juga membenarkan Marcella menjawab pertanyaan terkait "Indonesia Gelap" dan RUU TNI saat ditanyai di tahap penyidikan. Dia menyatakan bahwa Adhiya Muzzaki telah meminta persetujuan Marcella ketika hendak memposting konten tersebut.
Marcella mengaku tidak terlibat dalam aksi demonstrasi "Indonesia Gelap" dan RUU TNI, tetapi menolak untuk memberikan bukti yang cukup. Dia juga menyatakan bahwa dia hanya membuat poin untuk setiap berita yang hendak dipublikasikan terkait perkara yang ditanganinya.
Sementara itu, jaksa Andy Setyawan meminta hakim untuk meminta Marcella menjelaskan konteks pembuatan video permintaan maaf tersebut saat ditayangkan di publik.