Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali 893.002,38 Ha lahan hutan dan uang Rp6.650.294.190.469.74 ke negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penguasaan ini hasil dari penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2.344.965.750.000 terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp585 miliar. Penyelamatan ini hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha dalam kurun waktu 10 bulan, nilai indikasi lahan tersebut mencapai lebih dari Rp150 triliun. Lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian terkait.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 81.793 Ha sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dihutankan oleh kementerian terkait. Dalam kesempatan penyerahan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp585 miliar. Penyelamatan ini hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 Ha dalam kurun waktu 10 bulan, nilai indikasi lahan tersebut mencapai lebih dari Rp150 triliun. Lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian terkait.
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 81.793 Ha sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo untuk dihutankan oleh kementerian terkait. Dalam kesempatan penyerahan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional.