Tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, yang menetapkan sebagai tersangka kekerasan anak karena mencukur rambut siswanya, telah mendapatkan janji dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menghentikan kasus tersebut. Burhanuddin menyatakan bahwa ia akan menyetop perkara itu jika berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dikemukakan oleh Burhanuddin setelah adanya desakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Menurut Pandjaitan, dalam penanganan kasus ini, terdapat bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Berkas perkara Wulansari telah ditempatkan di Komisi III DPR RI dan kemudian dilayangkan ke Polsek Kumpeh hingga Polres Muaro Jambi. Namun, setelah berita ini menggelegar hati masyarakat, Pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2025), Burhanuddin mengaku akan menyetop perkara tersebut apabila berkas perkaranya dilimpangkan ke Kejagung.
Hal ini dikemukakan oleh Burhanuddin setelah adanya desakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Menurut Pandjaitan, dalam penanganan kasus ini, terdapat bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Berkas perkara Wulansari telah ditempatkan di Komisi III DPR RI dan kemudian dilayangkan ke Polsek Kumpeh hingga Polres Muaro Jambi. Namun, setelah berita ini menggelegar hati masyarakat, Pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2025), Burhanuddin mengaku akan menyetop perkara tersebut apabila berkas perkaranya dilimpangkan ke Kejagung.