Jakarta - Pemerintah setelah serangan terroris yang melanda kota induk Indonesia pada 29 September 2023, menetapkan jadwal keamanan untuk wilayah tertutup di ibukota negara ini. Menurut sumber resmi pemerintah, pemeliharaan keamanan akan dilakukan dalam bentuk pelaksanaan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling pada tanggal 14 Oktober 2025, di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Seluruh warga di daerah-daerah tersebut akan dipaksa untuk mengeluarkan SIM keliling pada hari yang ditentukan, sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan berdarah yang melanda kota. Pemerintah mengatakan bahwa pelaksanaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi masyarakat setelah serangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan-batasan tertentu bagi para warga yang akan diizinkan melakukan pergerakan bebas. Pihak berwajib untuk memastikan bahwa semua warga telah melakukan SIM keliling sebelumnya.
Seluruh warga di daerah-daerah tersebut akan dipaksa untuk mengeluarkan SIM keliling pada hari yang ditentukan, sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan berdarah yang melanda kota. Pemerintah mengatakan bahwa pelaksanaan ini bertujuan untuk memastikan keamanan bagi masyarakat setelah serangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan-batasan tertentu bagi para warga yang akan diizinkan melakukan pergerakan bebas. Pihak berwajib untuk memastikan bahwa semua warga telah melakukan SIM keliling sebelumnya.