Advokat dan Warga Korban Intimidasi Polisi Gugat UU Polri
Seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, serta seorang warga yang menjadi korban intimidasi polisi, Panji, telah melayangkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Mereka berdua mengajukan gugatan karena menjadi korban intimidasi dari seorang anggota polisi bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya.
Menurut Leon, intimidasi itu mulai ketika Rifky meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja dan enggan mengirimkannya. Kemudian, Rifky Widyanto mulai mengancam Leon dan Panji melalui pesan singkat serta sambungan telepon WhatsApp. Oleh karena itu, dalam permohonannya, Leon meminta MK meninjau frasa keabsahan wewenang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Polri.
Frasa tersebut disebut dapat membuat anggota polisi menjadi sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menimbulkan sikap arogansi polisi yang dapat mengancam kebebasan masyarakat sipil. Leon berharap bahwa MK tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi oleh polisi.
Selain itu, Leon juga telah melaporkan tindakan Rifky Widyanto ke Propam Polri serta Komnas HAM. Ia berharap keduanya dapat menindaklanjuti tindakan Rifky Widyanto tersebut.
Seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, serta seorang warga yang menjadi korban intimidasi polisi, Panji, telah melayangkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Mereka berdua mengajukan gugatan karena menjadi korban intimidasi dari seorang anggota polisi bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya.
Menurut Leon, intimidasi itu mulai ketika Rifky meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja dan enggan mengirimkannya. Kemudian, Rifky Widyanto mulai mengancam Leon dan Panji melalui pesan singkat serta sambungan telepon WhatsApp. Oleh karena itu, dalam permohonannya, Leon meminta MK meninjau frasa keabsahan wewenang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Polri.
Frasa tersebut disebut dapat membuat anggota polisi menjadi sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menimbulkan sikap arogansi polisi yang dapat mengancam kebebasan masyarakat sipil. Leon berharap bahwa MK tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi oleh polisi.
Selain itu, Leon juga telah melaporkan tindakan Rifky Widyanto ke Propam Polri serta Komnas HAM. Ia berharap keduanya dapat menindaklanjuti tindakan Rifky Widyanto tersebut.