Jadi Korban Intimidasi Polisi, Advokat & Warga Gugat UU Polri

Advokat dan Warga Korban Intimidasi Polisi Gugat UU Polri

Seorang advokat, Leon Maulana Mirza Pasha, serta seorang warga yang menjadi korban intimidasi polisi, Panji, telah melayangkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Mereka berdua mengajukan gugatan karena menjadi korban intimidasi dari seorang anggota polisi bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang bertugas di Bidang Teknologi dan Komunikasi Polda Metro Jaya.

Menurut Leon, intimidasi itu mulai ketika Rifky meminta dokumen rahasia dari perusahaan tempat Leon bekerja dan enggan mengirimkannya. Kemudian, Rifky Widyanto mulai mengancam Leon dan Panji melalui pesan singkat serta sambungan telepon WhatsApp. Oleh karena itu, dalam permohonannya, Leon meminta MK meninjau frasa keabsahan wewenang dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Polri.

Frasa tersebut disebut dapat membuat anggota polisi menjadi sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menimbulkan sikap arogansi polisi yang dapat mengancam kebebasan masyarakat sipil. Leon berharap bahwa MK tidak melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi oleh polisi.

Selain itu, Leon juga telah melaporkan tindakan Rifky Widyanto ke Propam Polri serta Komnas HAM. Ia berharap keduanya dapat menindaklanjuti tindakan Rifky Widyanto tersebut.
 
aku pikir kalau ada intimidasi dari polisi, itu harus diatasi dengan cepat sih. karena kalau tidak ada peneguhan, aku rasa orang-orang lain juga akan mengejar cara yang sama. contohnya aku pernah dipaksa oleh teman sekelas karena tak bayar utang, dan aku pikir kalau aku bisa melaporkannya ke sekolah, itu akan membuat teman itu tidak akan bisa melakukannya lagi.

di sini aku rasa MK harus berhati-hati dalam meninjau uji materiil itu. karena jika mereka tidak berhati-hatinya, maka polisi juga akan menggunakan cara yang sama untuk menghindari dihukum. tapi kalau MK dapat menegahkan kebenaran dari UU Polri, itu akan membuat masyarakat rasa bahwa system di Indonesia tetap jujur dan adil sih.
 
aku rasa ini kayaknya wajib di perhatikan oleh semua orang di Indonesia. polisi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, bukan cuma mengatakan bahwa itu hanya sebagai tugasnya aja. jika ada yang mengancam atau menakut-nakuti seseorang, itu tidak adil dan harus diatasi. aku harap mahkamah konstitusi bisa memberikan keputusan yang tepat dan membuat perubahan dalam undang-undang tersebut agar tidak terjadi hal seperti ini lagi 😊
 
Sekarang ini udah kayaknya waktunya para korban intimidasi polisi bisa melawan ya... tapi yang penting biar ada orang di balik, karena selama ini siapa aja yang dipake sebagai contoh atau model, kaya kayaknya ada konsekuensi.
 
Gue rasa pasal ini sangat penting banget! Gue ingat ketika gue masih SMP, ada cerita gue teman yang dipukul oleh polisi karena salah melihat jalannya bus. Cerita itu terasa sangat kejutan dan parah sekali. Sekarang, pasal 25 Ayat 1 UU Polri dijadikan target gugatan. Gue rasa ini adalah bukti bahwa pemerintah serius ingin memperbaiki masalah ini. Gue harap MK dapat meninjau frasa tersebut dengan serius dan tidak ada penyalahgunaan wewenang.
 
ini bikin terkejut banget, gugatan itu kayaknya perlu diambil serius... intimidasi polisi wajib dihukum, siapa tau korban itu nanti terjadi kekerasan lebih lanjut 🚔😬. Mereka yang berani menindak orang lain harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, tidak ada aturan setelah ini ya? 🤦‍♂️
 
aku rasa makanya ada yang salah di antara kita semua 🤔. polisi memang harus menjaga keamanan dan ketertiban, tapi mereka juga harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat, ya? siapa tahu, mungkin ada situasi yang tidak diinginkan seperti ini, tapi kita juga tidak boleh menganggap semua polisi sebagai orang yang tidak baik, kan? 🤷‍♂️. aku pikir, sebaiknya kita fokus untuk menemukan solusi yang lebih baik, jadi polisi bisa melakukan tugasnya dengan efektif tanpa harus mengancam kebebasan masyarakat. apa kabar kalian semua? 😊
 
Kurangnya transparansi dalam sistem pemerintahan Indonesia memang membuat banyak warga menjadi korban intimidasi. Kalau mau jujur, masih banyak kasus seperti ini yang tidak pernah dipenjarakan oleh polisi. Mereka semua sama-sama memakai pas lama dan baju hitam 😊. Saya berharap MK dapat membantu mengatur ketentuan yang lebih transparan untuk mencegah kejadian seperti ini terjadi lagi di masa depan 🤞
 
Maksudnya sih apa yang dibicarakan, uji materiil terhadap UU Polri ini kayaknya sudah waktunya ya! Intimidasi polisi seperti itu harus dihentikan secara cepat dan efektif. Saya pikir Leon Maulana Mirza Pasha dan Panji ini salah satu contoh nyata tentang bagaimana kekerasan tidak boleh dipakai oleh siapa pun, termasuk oleh polisi. Jadi, saya harap MK dapat meninjau frasa tersebut dengan teliti dan jangan biarkan menjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa membuat polisi menjadi sewenang-wenang lagi 🙄👮‍♂️
 
kembali
Top